JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya memastikan agar pengembang perumahan memenuhi kualitas rumah subsidi agar tetap layak huni.
Hal ini menyusul telah dinaikannya batasan harga jual rumah tapak subsidi berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023. Dengan adanya kenaikan harga jual rumah tapak ini seharusnya pengembang dapat menjamin kualiltas rumah yang dibangun.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan secara berjenjang.
Baca juga: Soal Harga Rumah Subsidi, PUPR: Kami Agak Sedikit Terlambat Menyesuaikan
Salah satunya melalui perjanjian kerjasama (PKS) di mana masing-masing pihak baik itu pengembang dan perbankan menyatakan komitmennya untuk menjamin kualitas rumah yang dibangun dan dijual ke konsumen layak huni.
"Komitmen kualitas ini memang harus ada di masing-masing pihak tadi. Nah pengawasannya tentu kita lakukan secara berjenjang," ujarnya saat acara Ngobrol Santai (Ngobras) di Kementerian ATR/BTN, Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Dia merincikan, dalam PKS itu pengembang rumah subsidi menyatakan komitmennya untuk membangun rumah subsidi dengan kualitas yang baik.
Baca juga: Respons BP Tapera soal Kenaikan Batas Harga Jual Rumah Subsidi
Sementara perbankan berkomitmen untuk memberikan pinjaman hanya untuk pengembang rumah subsidi yang berkomitmen membangun rumah subsidi dengan kualitas yang baik.
"Tapera juga melakukan pengawasan juga di dalam pelaksanaannya," tambahnya.
Namun demikian, dia berharap komitmen ini bukan hanya di dalam PKS saja tetapi benar-benar datang dari dalam pengembang rumah subsidi itu sendiri.
"Makanya kita harus menciptakan lingkungan yang lebih friendly dengan kualitas tadi. Ini proses yang berjalan," ucapnya.
Baca juga: Milenial Mau Punya Hunian? Pertimbangkan Rumah Subsidi
Dia mengungkapkan, selama ini pelanggaran kualitas rumah subsidi disebabkan oleh berbagai hal dan tidak selalu dilakukan oleh oknum pengembang.
Sebab ada juga pelanggaran di mana perbankan memancing pengembang untuk mengakadkan pembelian rumah padahal rumah tersebut belum siap dihuni.
"Mari kita bersama-sama menjaga amanah daripada kementerian ataupun pemerintah untuk kita bisa memberikan rumah yang layak huni dan juga tentu lebih sehat kepada masyarakat. Jadi tidak hanya fokus ke banyak penyaluran tapi bagaimana kita kedepankan kualitas," tuturnya.
Baca juga: Syarat dan Cara Pengajuan KPR Rumah Subsidi di Bank BTN
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.