JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyinggung banyaknya jumlah pelabuhan tikus di Indonesia. Ia mendeteksi saat ini terdapat lebih dari 1.000 pelabuhan tidak resmi yang digunakan sebagai titik penyelundupan barang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Logistik dan Rantai Pasok Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Akbar Djohan mengatakan, permasalahan pelabuhan tikus memang perlu menjadi perhatian pemerintah. Pasalnya keberadaan pelabuhan ilegal itu merugikan ekonomi Indonesia, termasuk upaya hilirisasi yang tenga dilakukan.
"Karena tidak sedikit komoditas Indonesia yang diekspor secara ilegal melalui pelabuhan seperti ini, misalnya saja mineral dan batu bara yang sedang diupayakan dihilirasi, tapi malah dijual mentah atau dalam bentuk bijih ke negara lain yang diduga melalui pelabuhan tikus," tuturnya dalam keterangan resmi, Sabtu (22/7/2023).
Baca juga: Jadwal Pelabuhan Ajibata-Ambarita dan Tarif Tiketnya
CEO Krakatau International Port itu menyebutkan, keberadaan pelabuhan tikus juga berkorelasi dengan laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan, terdapat lima juta ton lebih bijih nikel yang digelapkan dari Indonesia ke China. Aksi ekspor ilegal ini sudah terjadi sejak tahun 2021 dan baru diketahui usai terungkap dari data di bea cukai China.
"Melihat bagaimana dampaknya, saya setuju dengan pernyataan Pak Luhut untuk melakukan penertiban terhadap pelabuhan-pelabuhan kecil yang ada di Indonesia, khususnya yang ada di Batam, sekaligus mengerahkan Satgas Laut untuk melacak kegiatan ilegal di sana," kata Akbar.
"Selain itu, saya rasa ramainya isu pelabuhan tikus ini semakin menguatkan urgensi hadirnya Lembaga Logistik Nasional di Indoneisa,” sambungnya.
Baca juga: Info Pelabuhan Teluk Nibung, Tiket, dan Jadwal Kapal ke Malaysia
Akbar menjelaskan, Badan Logistik Nasional yang bersifat permanen serta independen berisikan berbagai elemen lintas sektoral dapat membantu proses pelaksanaan hingga pemantauan terhadap sistem logistik di Indonesia, khusus dari sisi pelabuhan demi menekan potensi kehadiran pelabuhan tikus.
Badan Logistik Nasional juga nantinya dapat mendorong terwujudnya pembentukan Undang-Undang Logistik Nasional.
Menurutnya, UU Logistik Nasional berfungsi untuk jangka menengah hingga panjang ini berfungsi untuk mengikat serta menghadirkan kepastian hukum dari sistem logistik nasional. Aturan ini disebut tidak hanya dapat mendorong efisiensi dari sisi logistik tapi juga mampu mengatur berbagai aktivitas logistik.
"Dengan ini maka UU Logistik Nasional dan Badan Logistik Nasional hadir untuk memastikan sistem logistik yang berjalan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku dan berlandaskan hukum," ucapnya.
Baca juga: Info Pelabuhan Rasau Jaya: Rute, Tarif Tiket, dan Jadwal Kapalnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.