Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tujuan Terkait

Ini Insentif untuk Eksportir yang Simpan Devisa di Indonesia

Kompas.com - 28/07/2023, 16:56 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menyediakan penawaran Term Deposit Valuta Asing (Valas) Devisa Hasil Ekspor (DHE) sebagai insentif bagi eksportir.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2023, DHE SDA bisa ditempatkan dalam rekening khusus (reksus) DHE SDA, deposito valas perbankan, dan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dapat dimasukkan sebagai promissory note (surat sanggup bayar).

"Ini deposito valas dan promissory note valas LPEI melalui bank boleh kemudian di pass on kepada BI dan BI menyediakan yang sudah ada instrumennya Term Deposit Valas," kata dia dalam konferensi pers soal aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Soal Aturan Wajib Parkir Devisa, OJK Dukung DHE jadi Agunan Tunai

Ia mencontohkan, bunga untuk Term Deposit Valas dengan jumlah di atas 10 juta dollar AS dengan tenor 3 bulan dari BI ke bank yakni 5,51 persen.

Sementara bunga yang diberikan dari perbankan ke perusahaan eksportir 5,38 persen. Adapun perbankan hanya memperoleh pendapatan selisih bunga sekitar 0,12 persen.

"Bunganya kompetitif, bunganya akan kami review bulan per bulan, waktu ke waktu, kompetitif dengan luar negeri. Jauh lebih tinggi dengan suku bunga valas dalam negeri," terang dia.

Baca juga: Aturan DHE Wajib Parkir di Dalam Negeri, Menko Airlangga: UMKM Tidak Akan Terdampak

Sebagai gambaran, Perry menyebut suku bunga valas dalam negeri berkisar antara 1,75 persen sampai 2,25 persen.

Penawaran suku bunga dari BI bisa lebih tinggi lantaran memiliki keleluasaan untuk menempatkan term deposit valas tersebut untuk berbagai instrumen.

Sebagai contoh, term deposit valas dapat ditempatkan di deposito luar negeri, perusahaan sekuritas, dan dikelola secara mandiri oleh BI.

"Sehingga ini win-win solution. BI bisa mengelola, bank dapat fee, dan eksportirnya juga dapat," ucap dia.

Baca juga: Bukan Cuma di RI, Aturan Wajib Parkir Devisa juga Diterapkan di Malaysia hingga Turki

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com