JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengimbau kepada masyarakat agar membeli handphone di tempat resmi.
Hal ini menyusul ditemukan 191.965 unit ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal yang akan diblokir buntut kasus pelanggaran aturan IMEI di jajaran Kementerian Perindustrian.
"Kalau beli handphone di tempat resmi, jangan black market. Harus hati-hati beli barang manufaktur dan harus cek IMEI -nya dan kalau bisa beli di jalur resmi," ujar Febri saat dijumpai Kompas.com di Jakarta, Senin (31/7/2023).
Lebih lanjut Febri menuturkan, dalam program pengendalian IMEI dengan CEIR, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020, Kemenperin bertugas melakukan pendaftaran IMEI yang berasal dari produsen Handphone, Komputer, dan Tablet (HKT) maupun importir terdaftar HKT.
Baca juga: Merasa Tak Adil, Menperin Minta Polisi Bongkar Kasus IMEI HP di Bea Cukai-Kominfo
Untuk menjalankan tugas ini dengan baik, Kemenperin juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1870 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengawasan dan Pengendalian IMEI Nasional.
Satuan tugas (satgas) ini terdiri dari perwakilan banyak instansi yang bertugas menangani pengawasan dan pengendalian alat/perangkat telekomunikasi yang terhubung ke jaringan bergerak seluler melalui identifikasi IMEI sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Adapun diberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menonaktifkan atau shutdown 191.995 ponsel imbas kasus pelanggaran aturan international mobile equipment identity (IMEI).
Baca juga: Menperin: Ada Pegawai Kemenperin Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran IMEI
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, mayoritas handphone ilegal pada kasus tersebut bermerk i-Phone.
"Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191.995 handphone ini. Dari 191.995 handphone ini mayoritas i-Phone, sejumlah 176.874," kata Adi Vivid dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Adapun kasus pelanggaran aturan IMEI ini didalami berdasarkan laporan polisi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.