JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Negara Asing (WNA) kini dipermudah untuk memiliki hunian di Indonesia, baik berupa rumah tapak maupun hunian vertikal.
Syaratnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, WNA wajib memiliki dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu paspor, visa, atau izin tinggal.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana mengatakan, persyaratan dokumen tersebut lebih mudah dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang mewajibkan WNA juga memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
"Jadi sekarang untuk kepemilikan orang asing untuk KITAS dan KITAPnya nanti diberikan setelah orang asing tersebut mendapatkan atau membeli properti yang ada di Indonesia. Jadi posisinya dibalik," ujarnya saat acara Sosialisasi Peraturan Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing di Hotel Sheraton, Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Realisasi Kepemilikan Hunian bagi WNA di Indonesia Masih Tertinggal dari Negara Tetangga
Masih di beleid yang sama, pemerintah juga memperluas ketentuan kepemilikan rumah susun untuk WNA. Dari aturan sebelumnya rusun harus di atas Hak Pakai, kini WNA bisa memiliki rusun di atas Hak Guna Bangunan (HGB).
"Hal ini tentunya menjadi hal yang ditunggu oleh para penggiat properti karena pada umumnya rumah susun dibangun di atas tanah HGB," ucapnya.
Meski dipermudah dan diperluas, pemerintah juga tetap memberikan batasan kepemilikan hunian bagi WNA. Hal ini juga diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 124 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, WNA hanya boleh memiliki hunian dengan luas tanah di bawah 2.000 meter.
Namun, apabila WNA ingin memiliki hunian dengan luas tanah lebih dari itu, mereka diberikan syarat khusus yaitu memiliki dampak positif kepada ekonomi dan sosial. Hal ini akan dinilai oleh Kementerian ATR/BPN untuk perizinannya.
"Saat ini sudah ada permohonan satu dari Bali untuk pemilikan tanah di atas 2.000 meter. Sedang kita kaji dan kita cek lapangan, dimanfaatkan untuk apa tanah tersebut, apakah berdampak terhadap perekonomian sekitar atau tidak," terangnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.