Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Kepemilikan Hunian bagi WNA di RI: Syarat, Batas Luas Tanah dan Harga Minimal

Kompas.com - 04/08/2023, 15:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Negara Asing (WNA) kini dipermudah untuk memiliki hunian di Indonesia, baik berupa rumah tapak maupun hunian vertikal.

Syaratnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, WNA wajib memiliki dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu paspor, visa, atau izin tinggal.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana mengatakan, persyaratan dokumen tersebut lebih mudah dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang mewajibkan WNA juga memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).

"Jadi sekarang untuk kepemilikan orang asing untuk KITAS dan KITAPnya nanti diberikan setelah orang asing tersebut mendapatkan atau membeli properti yang ada di Indonesia. Jadi posisinya dibalik," ujarnya saat acara Sosialisasi Peraturan Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing di Hotel Sheraton, Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Realisasi Kepemilikan Hunian bagi WNA di Indonesia Masih Tertinggal dari Negara Tetangga

Masih di beleid yang sama, pemerintah juga memperluas ketentuan kepemilikan rumah susun untuk WNA. Dari aturan sebelumnya rusun harus di atas Hak Pakai, kini WNA bisa memiliki rusun di atas Hak Guna Bangunan (HGB).

"Hal ini tentunya menjadi hal yang ditunggu oleh para penggiat properti karena pada umumnya rumah susun dibangun di atas tanah HGB," ucapnya.

Luas Tanah bagi WNA Dibatasi

Meski dipermudah dan diperluas, pemerintah juga tetap memberikan batasan kepemilikan hunian bagi WNA. Hal ini juga diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 124 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, WNA hanya boleh memiliki hunian dengan luas tanah di bawah 2.000 meter.

Namun, apabila WNA ingin memiliki hunian dengan luas tanah lebih dari itu, mereka diberikan syarat khusus yaitu memiliki dampak positif kepada ekonomi dan sosial. Hal ini akan dinilai oleh Kementerian ATR/BPN untuk perizinannya.

"Saat ini sudah ada permohonan satu dari Bali untuk pemilikan tanah di atas 2.000 meter. Sedang kita kaji dan kita cek lapangan, dimanfaatkan untuk apa tanah tersebut, apakah berdampak terhadap perekonomian sekitar atau tidak," terangnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Di Tengah Perlambatan, Pekerja Digital Perlu Tingkatkan Ketrampilan

Di Tengah Perlambatan, Pekerja Digital Perlu Tingkatkan Ketrampilan

Work Smart
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 8 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 8 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BSI Gandeng 3.300 Pengembang

Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BSI Gandeng 3.300 Pengembang

Whats New
Menko Airlangga: Transformasi Digital pada Healthtech Industry jadi Kunci Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Menko Airlangga: Transformasi Digital pada Healthtech Industry jadi Kunci Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Whats New
Menko Airlangga Tegaskan Indonesia Siap Menjadi Produsen Kendaraan Listrik bagi Pasar Global

Menko Airlangga Tegaskan Indonesia Siap Menjadi Produsen Kendaraan Listrik bagi Pasar Global

Whats New
Miliarder Ini Sebut Rumah Mewah Tak Jamin Kebahagiaan

Miliarder Ini Sebut Rumah Mewah Tak Jamin Kebahagiaan

Whats New
Sirkuit Mandalika Dipakai Balap Mobil Porsche Sprint Challenge, Ini Kata InJourney

Sirkuit Mandalika Dipakai Balap Mobil Porsche Sprint Challenge, Ini Kata InJourney

Whats New
Bertemu CEO Bandara Jeddah, Menhub Tawarkan Kerja Sama Bandara Haji-Umrah

Bertemu CEO Bandara Jeddah, Menhub Tawarkan Kerja Sama Bandara Haji-Umrah

Whats New
Cara Menghitung Pertumbuhan Ekonomi, Rumus, dan Contohnya

Cara Menghitung Pertumbuhan Ekonomi, Rumus, dan Contohnya

Whats New
10 Indikator Pertumbuhan Ekonomi yang Paling Banyak Digunakan

10 Indikator Pertumbuhan Ekonomi yang Paling Banyak Digunakan

Whats New
BI dan Bank Sentral UEA Perluas Kerja Sama Moneter sampai Ekonomi Islam

BI dan Bank Sentral UEA Perluas Kerja Sama Moneter sampai Ekonomi Islam

Whats New
IHSG Sepekan Naik 0,72 Persen, Kapitalisasi Pasar BEI Bertambah Jadi Rp 11,12 Triliun

IHSG Sepekan Naik 0,72 Persen, Kapitalisasi Pasar BEI Bertambah Jadi Rp 11,12 Triliun

Whats New
Jawaban Anies saat Ditanya Urgensi Bangun IKN

Jawaban Anies saat Ditanya Urgensi Bangun IKN

Whats New
Suatu Perekonomian Dikatakan Mengalami Pertumbuhan Ekonomi Apabila...

Suatu Perekonomian Dikatakan Mengalami Pertumbuhan Ekonomi Apabila...

Whats New
Mendag Zulkifli Hasan Ajak Pelaku Usaha Perkuat Sinergi untuk Dukung Ekspor Produk Indonesia

Mendag Zulkifli Hasan Ajak Pelaku Usaha Perkuat Sinergi untuk Dukung Ekspor Produk Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com