Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lelang 59 Royal Enfield, Kemenkeu Kantongi Rp 5,84 Miliar

Kompas.com - 06/08/2023, 10:42 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II telah melelang 60 unit motor Royal Enfield pada Jumat (4/8/2023).

Berdasarkan keterangan resmi DJKN Kemenkeu, KPKNL Jakarta II melelang 59 dari 60 unit Royal Enfield yang ditawarkan, dengan total pokok lelang sebesar Rp 5,84 miliar.

Direktur Hukum dan Humas DJKN Tedy Syandriadi menjelaskan, nilai pokok lelang itu didapatkan dari lelang yang dilaksankan dalam 5 sesi, dimulai pada pukul 08.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB.

Baca juga: Lelang Rumah Murah di Bandung, Nilai Limit Rp 100 Jutaan

Secara lebih rinci, pada sesi pertama KPKNL melelang 12 unit Royal Enfield dengan nilai Rp 1,18 miliar. Kemudian, pada sesi kedua 12 unit kembali terjual dengan nilai Rp 897 juta.

Lalu, pada sesi ketiga 12 unit Royal Enfield juga terjual, dengan nilai Rp 1,25 miliar. Pada sesi keempat, 12 unit Royal Enfield laku dengan nilai Rp 1,49 miliar. Pada sesi terakhir, 11 unit laku dengan nilai Rp 1,01 miliar.

"Dengan demikian, pelaksanaan lelang Royal Enfield pada 4 Agustus 2023 menghasilkan total pokok lelang senilai Rp 5.836.484.593, dari total nilai limit Rp 1.523.484.593," ujar Tedy, dalam keterangannya, dikutip Minggu (6/8/2023).

Baca juga: 3.377 Orang Ikut Lelang 60 Royal Enfield

Adapun 60 unit Royal Enfield yang dilelang merupakan barang impor dari India yang tidak kunjung diurus proses kepabeanannya, sehingga menjadi Barang Tidak Dikuasai (BTD) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu.

Tedy menyebutkan, pelaksanaan lelang diikuti oleh 3.377 peserta, di mana para peserta itu telah menyetorkan uang jaminan untuk dapar berpartisipasi.

Bagi peserta yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL) akan dilakukan maksimal 1 hari kerja apabila Bank Peserta sama dengan Bank Persepsi KPKNL dan maksimal 3 hari kerja apabila Bank Peserta berbeda dengan Bank Persepsi KPKNL.

Baca juga: Ciri-ciri Lelang Palsu Mengatasnamakan Kementerian Keuangan

"Dalam hal pengembalian UJPL belum diterima hingga Selasa 8 Agustus 2023, peserta dapat menghubungi nomor pelayanan mobile phone KPKNL Jakarta II pada nomor 0811-1235-7777," ucap Tedy.

Sementara itu, bagi para pemenang yang tidak melunasi lelang dalam waktu 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang, maka UJPL tidak akan dikembalikan dan masuk ke kas negara.

Adapun unit Royal Enfield yang tidak dilunasi oleh pemenang nantinya akan kembali dilelang, pada waktu yang belum ditentukan.

Baca juga: 4 Lelang Rumah Murah di Tangerang Rp 200 Jutaan, di Ciledug hingga Cisauk

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Gen Z dan Milenial, Yuk Manfaatkan Bonus Akhir Tahun untuk Investasi

Gen Z dan Milenial, Yuk Manfaatkan Bonus Akhir Tahun untuk Investasi

Spend Smart
Kementerian ESDM Apresiasi GKP untuk Upaya Pemberdayaan Ekonomi Ibu-ibu di Konawe

Kementerian ESDM Apresiasi GKP untuk Upaya Pemberdayaan Ekonomi Ibu-ibu di Konawe

Whats New
Faktor Apa yang Menyebabkan Pendapatan Per Kapita Penduduk Brunai Tinggi?

Faktor Apa yang Menyebabkan Pendapatan Per Kapita Penduduk Brunai Tinggi?

Whats New
Kemenparekraf Soroti Ancaman PHK Industri Kreatif Jika Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Disahkan

Kemenparekraf Soroti Ancaman PHK Industri Kreatif Jika Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Disahkan

Whats New
Awal Desember, Aliran Modal Asing Terus Mengalir ke Pasar Keuangan RI

Awal Desember, Aliran Modal Asing Terus Mengalir ke Pasar Keuangan RI

Whats New
RS MH Thamrin Cileungsi dan PT Universal Agri Bisnisindo Gelar Simulasi Penanganan Kecelakaan Kerja

RS MH Thamrin Cileungsi dan PT Universal Agri Bisnisindo Gelar Simulasi Penanganan Kecelakaan Kerja

Rilis
Guna Reka Cemerlang Berkolaborasi dengan Stratus dan Awanio, Dukung Percepatan Bisnis di Era Transformasi Digital

Guna Reka Cemerlang Berkolaborasi dengan Stratus dan Awanio, Dukung Percepatan Bisnis di Era Transformasi Digital

Whats New
KPK Lelang Barang Hasil Gratifikasi, Ada Album BTS, Sepeda Listrik, hingga PS5

KPK Lelang Barang Hasil Gratifikasi, Ada Album BTS, Sepeda Listrik, hingga PS5

Whats New
Simak, Ini Daftar Biaya Admin BCA Terbaru per 19 Januari 2024

Simak, Ini Daftar Biaya Admin BCA Terbaru per 19 Januari 2024

Whats New
Harga Emas Antam Sepekan, Sempat Sentuh Rekor Tertinggi, lalu Ambles

Harga Emas Antam Sepekan, Sempat Sentuh Rekor Tertinggi, lalu Ambles

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 10 Desember 2023

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 10 Desember 2023

Spend Smart
6 Saham Paling Boncos dalam Sepekan, Ada ARTO, BUKA, hingga MDKA

6 Saham Paling Boncos dalam Sepekan, Ada ARTO, BUKA, hingga MDKA

Whats New
Cek, Ini Limit Transaksi Harian Bank BCA Terbaru per 19 Januari 2024

Cek, Ini Limit Transaksi Harian Bank BCA Terbaru per 19 Januari 2024

Whats New
Peningkatan Pendapatan Per Kapita Dapat Diusahakan dengan Cara Apa?

Peningkatan Pendapatan Per Kapita Dapat Diusahakan dengan Cara Apa?

Whats New
Pengertian Pendapatan Per Kapita, Kegunaan, dan Rumusnya

Pengertian Pendapatan Per Kapita, Kegunaan, dan Rumusnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com