JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II telah melelang 60 unit motor Royal Enfield pada Jumat (4/8/2023).
Berdasarkan keterangan resmi DJKN Kemenkeu, KPKNL Jakarta II melelang 59 dari 60 unit Royal Enfield yang ditawarkan, dengan total pokok lelang sebesar Rp 5,84 miliar.
Direktur Hukum dan Humas DJKN Tedy Syandriadi menjelaskan, nilai pokok lelang itu didapatkan dari lelang yang dilaksankan dalam 5 sesi, dimulai pada pukul 08.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB.
Baca juga: Lelang Rumah Murah di Bandung, Nilai Limit Rp 100 Jutaan
Secara lebih rinci, pada sesi pertama KPKNL melelang 12 unit Royal Enfield dengan nilai Rp 1,18 miliar. Kemudian, pada sesi kedua 12 unit kembali terjual dengan nilai Rp 897 juta.
Lalu, pada sesi ketiga 12 unit Royal Enfield juga terjual, dengan nilai Rp 1,25 miliar. Pada sesi keempat, 12 unit Royal Enfield laku dengan nilai Rp 1,49 miliar. Pada sesi terakhir, 11 unit laku dengan nilai Rp 1,01 miliar.
"Dengan demikian, pelaksanaan lelang Royal Enfield pada 4 Agustus 2023 menghasilkan total pokok lelang senilai Rp 5.836.484.593, dari total nilai limit Rp 1.523.484.593," ujar Tedy, dalam keterangannya, dikutip Minggu (6/8/2023).
Baca juga: 3.377 Orang Ikut Lelang 60 Royal Enfield
Adapun 60 unit Royal Enfield yang dilelang merupakan barang impor dari India yang tidak kunjung diurus proses kepabeanannya, sehingga menjadi Barang Tidak Dikuasai (BTD) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu.
Tedy menyebutkan, pelaksanaan lelang diikuti oleh 3.377 peserta, di mana para peserta itu telah menyetorkan uang jaminan untuk dapar berpartisipasi.
Bagi peserta yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL) akan dilakukan maksimal 1 hari kerja apabila Bank Peserta sama dengan Bank Persepsi KPKNL dan maksimal 3 hari kerja apabila Bank Peserta berbeda dengan Bank Persepsi KPKNL.
Baca juga: Ciri-ciri Lelang Palsu Mengatasnamakan Kementerian Keuangan
"Dalam hal pengembalian UJPL belum diterima hingga Selasa 8 Agustus 2023, peserta dapat menghubungi nomor pelayanan mobile phone KPKNL Jakarta II pada nomor 0811-1235-7777," ucap Tedy.
Sementara itu, bagi para pemenang yang tidak melunasi lelang dalam waktu 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang, maka UJPL tidak akan dikembalikan dan masuk ke kas negara.
Adapun unit Royal Enfield yang tidak dilunasi oleh pemenang nantinya akan kembali dilelang, pada waktu yang belum ditentukan.
Baca juga: 4 Lelang Rumah Murah di Tangerang Rp 200 Jutaan, di Ciledug hingga Cisauk
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.