KOMPAS.com - Penggunaan susu formula sebagai alternatif pengganti air susu ibu (ASI) memang selalu jadi kontroversi, bahkan sejak puluhan tahun lalu.
Dalam beberapa tahun terakhir, kampanye penggunaan ASI sebagai yang utama ketimbang menggunakan susu formula memang tengah jadi tren di banyak negara.
Di awal kemunculannya pada awal abad ke-20, kemunculan susu formula memang menjadi penyelamat bagi banyak bayi yang ditinggal mati ibunya, bayi yang sakit, atau bayi yang terlantar.
Namun demikian, semakin lama, memberi formula menjadi hal yang normal di kalangan para ibu. Penggunaan susu formula pun menjadi kontroversi. Perusahaan-perusahaan farmasi besar juga berlomba-lomba memproduksi susu formula.
Baca juga: Ini Alasan PNS Selalu Naik Pesawat Garuda saat Perjalanan Dinas
Lalu bagaimana sebenarnya kode etik pemasaran yang berlaku bagi perusahaan-perusahaan produsen susu formula?
Di Indonesia sendiri, kewajiban bayi mendapatkan hak ASI sudah diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Disebutkan dalam Pasal 128, setiap bayi di Indonesia berhak mendapatkan ASI eksklusif sejak dilahirkan hingga berusia 6 bulan.
Pengecualian pemberian ASI eksklusif sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, yakni apabila bayi memerlukan penanganan medis atau indikasi medis sehingga tidak bisa menerima asupan ASI.
Baca juga: Deretan Pengusaha Indonesia Paling Tajir dari Jualan Jajanan Ringan
Untuk mendukung ASI ekslusif tersebut, setiap instansi pemerintah, BUMN, dan perusahaan swasta wajib menyediakan fasilitas khusus di tempat kerja untuk mendukung pemberian ASI eksklusif.
Sementara regulasi pembatasan kampanye atau iklan susu formula juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 39/2013.
Dua beleid ini bahkan menjelaskan secara terperinci tentang cara dan konten atau materi iklan susu formula yang disampaikan.
Sementara itu apabila merujuk pada kode etik pemasaran susu formula yang dibuat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), maka segala bentuk iklan susu formula oleh perusahaan pembuatnya adalah dilarang.
Baca juga: Jangan Ragu Ambil Hak Cuti Haid di Hari Pertama
Berikut kode etik pemasaran susu formula dari WHO sebagaimana dikutip dari laman Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI):
Baca juga: Ini Perbandingan Nominal Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Naik 8 Persen
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.