JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang belum setuju restrukturisasi polis akan mendapatkan penawaran kembali.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menuturkan, ketika ada pemegang polis yang tetap tidak bersedia dialihkan ke IFG Life, maka akan mengikuti ketentuan likuidasi.
"Jiwasraya akan melakukan program likuidasi, tentunya aset-aset yang ada akan dipergunakan untuk membayar kewajiban polis bagi pemegang polis yang tinggal di Jiwasraya," ujar Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Agustus, Selasa (5/9/2023).
Baca juga: Erick Thohir Sebut Kasus Jiwasraya Rampung 2024
Ia menambahkan, dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, penyelesaian terhadap asuransi Jiwasraya ini perlu juga melingkupi para pemegang polis yang belum menyetujui restrukturisasi polis.
Untuk itu, Jiwasraya melakukan kembali penawaran restrukturisasi polis ke IFG Life kepada nasabah yang sebelumnya sudah menolak tawaran tersebut.
Saat ini, Jiwasraya dan IFG Life yang merupakan anak usaha dari IFG Holding sedang menyusun rencana aksi terhadap rencana penyehatan keuangan (RPK) pada 2020 lalu.
"Termasuk bagaimana penyelesaian pada pemegang polis yang tidak bersedia restru dan tetap stay di Jiwasraya," kata dia.
Ogi menyebutkan, dalam pertemuan terakhir dengan manajemen Jiwasraya dan IFG Life telah ada pembahasan lebih lajut.
"Kekurangan dari modal itu akan dipenuhi dengan fundraising IFG, maupun PNM (penyertaan modal negara), dan juga kemungkinan bridging dari IFG Life di tahun 2023 ini," ujar dia.
Selain itu, Ogi bilang akan ada revisi terkait perubahan RPK yang melibatkan semua perusahaan dari Jiwasraya, IFG Life, dan IFG Holding yang disepakati dengan para pemegang saham.
Baca juga: Nasabah Jiwasraya yang Tolak Restrukturisasi Minta Pengembalian Dana Utuh
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.