JAKARTA, KOMPAS.com - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) terhadap konglomerat asal Surabaya, Budi Said.
Penolakan ini membuat Antam harus membayarkan ganti rugi kepada Budi Said dengan emas batangan sebanyak 1.136 kilogram atau 1,1 ton.
Terkait hal itu, Corporate Secretary Division Head Antam Syarif Faisal Alkadrie menyatakan, pihaknya menghormati putusan tersebut.
"Namun, kami masih menunggu untuk memperoleh salinan putusan tersebut dimaksud," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (18/9/2023).
Baca juga: MA Putuskan Antam Bayar Budi Said Rp 817 Miliar atau 1 Ton Emas Batangan
Menurutnya, perusahaan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi jual beli dengan aturan yang berlaku.
Perusahaan telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu.
"Adapun tuduhan dari penggugat dilakukan oleh oknum yang bertindak di luar wewenang dan tidak sesuai dengan aturan perusahaan," kata Faisal.
Dia menambahkan, sebagai perusahaan terbuka, Antam terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang, sehingga senantiasa melaksanakan praktik bisnis sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan peraturan yang berlaku.
Mengutip laman resmi Mahkamah Agung, putusan ditolaknya PK Antam terhadap Budi Said ditetapkan pada 12 September 2023. Permohonan PK diajukan Antam melalui Nicolas D. Kanter yang merupakan Direktur Utama Antam pada 21 Juni 2023 dengan nomor perkara 158/PDT.G/2020/PN.SBY.
Baca juga: Kronologi Perseteruan Antam Vs Budi Said soal Pembelian Emas 7 Ton
Dengan putusan ini, maka putusan kasasi yang sebelumnya diajukan Budi Said berkekuatan hukum tetap. Antam harus membayarkan ganti rugi kepada Budi Said dengan emas batangan sebanyak 1,1 ton.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.