Menurut putusan kasasi sebelumnya, MA menetapkan menghukum Antam sebagai tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat, yakni Budi Said dengan emas batangan seberat 1.136 kilogram atau sekitar 1,1 ton.
"Apabila tidak menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram, maka dapat diganti dengan uang yang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," isi putusan majelis hakim MA dalam laman Mahkamah Agung RI, Selasa (23/8/2022).
Kasus ini bermula saat Budi Said membeli 7.071 kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam cabang Surabaya senilai Rp 3,5 triliun pada 2018 lalu.
Namun dari total yang disepakati, emas batangan yang diterima Budi Said hanya sebanyak 5.935 kilogram, sedangkan selisihnya sebanyak 1.136 kilogram emas Antam tidak pernah diterimanya.
Ia tertarik membeli emas itu lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan Eksi. Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.
Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said pun merasa ditipu yang kemudian berlanjut melalui jalur hukum, di mana Budi Said menggugat Antam ke PN Surabaya atas kekurangan emas yang belum diterimanya.
Melalui proses persidangan yang panjang sejak 2020, mulai dari PN Surabaya hingga ke tingkat MA, pada akhirnya Budi Said memenangkan gugatan tersebut.
Baca juga: Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Beli Emas Antam 7 Ton
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.