Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda PNS dan PPPK: Status Kepegawaian, Hak, hingga Masa Kerja

Kompas.com - 18/09/2023, 19:53 WIB
Mela Arnani

Penulis

Perlu diketahui, calon PNS (CPNS) yang kemudian menjadi PNS, memiliki jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahunnya, termasuk dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.

Namun untuk PPPK, biasanya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja dan tidak ada jenjang karir karena perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan.

Hal inilah yang juga mendasari terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tak diberikan kepada PPPK.

Baca juga: Seleksi CPNS 2023 Gunakan Meterai Elektronik, Ini Cara Belinya

5. Proses seleksi

Usia pendaftar dan tahapan seleksi dari CPNS dan PPPK memiliki perbedaan. Pendaftar CPNS minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sedangkan PPPK Guru berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 puluh tahun.

Terkait tahapan seleksinya, tes CPNS terdiri dari seleksi kompetensi dasar (SKD), yang memiliki tiga materi soal meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.

Sementara itu, untuk seleksi PPPK terdapat empat materi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Nah, inilah ulasan mengenai perbedaan PNS dan PPPK, dari segi status kepegawaian, hak, manajemen, masa kerja, hingga proses seleksinya. Pertimbangkan dengan baik sebelum memilih mendaftar suatu formasi pada seleksi CASN tahun ini ya!.

Baca juga: Ketahui, Ini Rincian Lengkap Formasi CPNS dan PPPK 2023

Baca juga: Semua Pelamar CPNS 2023 Wajib Buat Akun Baru SSCASN, Ini Caranya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com