JAKARTA, KOMPAS.com - Pasar modal memiliki peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Hal ini karena fungsi pasar modal adalah sebagai sarana pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari pemodal atau investor.
Selain itu, fungsi pasar modal adalah sebagai sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan. Dengan kata lain, pasar modal memberikan peluang bagi investor untuk berinvestasi dan menghasilkan keuntungan.
Pasar modal adalah kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Baca juga: Apa Itu CEO: Pengertian, Peran, Tugas, dan Gajinya
Efek disini didefinisikan sebagai surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi.
Sementara, dikutip dari Buku Saku Pasar Modal yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengertian pasar modal adalah tempat bertemunya investor sebagai pemilik dana dengan perusahaan/institusi atau emiten yang memerlukan dana/modal.
Pasar modal adalah pasar yang memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli berbagai instrumen keuangan jangka panjang seperti saham, obligasi, sukuk, reksa dana, dan instrumen derivatif dari efek atau surat berharga.
Baca juga: Ombudsman RI Beberkan 3 Penyebab Harga Beras Mahal
Ada beberapa pihak yang terlibat di pasar modal. Misalnya investor dan emiten yang melaksanakan transaksi di pasar modal.
Kemudian ada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang jadi operator sekaligus regulator perdagangan di bursa pasar modal.
Lalu, perusahaan sekuritas atau broker yang memfasilitasi perantara perdagangan, broker pasar modal juga biasa disebut dengan pialang.
Ada juga underwriter atau penjamin emisi yang berfungsi sebagai bertanggung jawab apabila emiten melakukan wanprestasi.
Baca juga: Potensi Industri Perikanan Tinggi, Qazwa dan eFishery Targetkan Pembiayaan Rp 100 Miliar
Selain itu, ada beberapa pihak lain yang terlibat dalam perdagangan di pasar modal adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Selain diatur oleh BEI, perdagangan di pasar modal diawasi langsung oleh OJK yang menggantikan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) sebagai pengawas seluruh aktivitas yang terjadi di pasar modal.
Adapun manfaat pasar modal adalah sebagai berikut:
Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Sempat Mati Listrik, AirNav: Tidak Ada Penerbangan yang Terganggu
Dilansir dari laman Sikapiuangmu OJK, pasar modal sendiri terdapat beberapa jenis. Berdasarkan waktu transaksinya pasar modal dibedakan menjadi pasar perdana dan pasar sekunder.
Pasar perdana adalah pasar di mana efek-efek atau surat berharga diperdagangkan untuk pertama kalinya ke masyarakat sebelum dicatatkan di Bursa Efek.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.