JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan adanya modus penipuan berkedok penarikan iuran dari yayasan sosial.
Dalam sebuah pengumuman yang diterima Kompas.com, Rabu (27/9/2023), terdapat sebuah surat yang mengatasnamakan OJK.
Penerima surat tersebut diharuskan untuk membayar sejumlah uang dalam rangka pengembangan yayasan.
Baca juga: QRIS Digunakan untuk Judi Online, Pengamat: BI Bersama OJK, PPATK, dan Polri Bisa Blokir
Dalam surat tersebut diketahui nama yayasan penerima mengatasnamakan Yayasan Islam Ibnu Sina Sukabumi. Sementara itu, nama penerima dana dalam surat itu adalah Iman Taufik
"Hati-hati terhadap modus penipuan surat pembayaran pengembangan yayasan yang mengatasnamakan OJK," tulis OJK dalam sebuah pengumuman resmi Instagram, dikutip Rabu, (27/9/2023).
OJK menekankan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat pemberitahuan pembayaran pengembangan yayasan.
Selain itu OJK juga menjelaskan, format surat yang tertulis tidak sesuai dengan standar milik OJK.
Masyarakat yang menemukan informasi mencurigakan dapat menghubungi kontak OJK melalui telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id.
Baca juga: OJK Minta Industri Pinjol Lebih Transparan soal Bunga Pinjaman
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.