JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang media sosial TikTok berjualan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 25 September kemarin.
Usai menetapkan pelarangan TikTok Shop, Mendag Zulkifli Hasan meninjau Pasar Tanah Abang, Jakarta pada hari ini, Kamis (28/9/2023).
TIdak hanya sekadar berkunjung, Mendag juga turut melarisi barang dagangan yang dijual di toko-toko kawasan Blok A Tanah Abang.
Baca juga: Pedagang Tanah Abang Curhat ke Mendag: Pak, Pengunjung Enggak Ada yang Datang
Sebab, banyak pedagang yang mengeluh penjualan sepi sejak adanya penjualan online di media sosial seperti TikTok Shop kepada Mendag.
"Kalau dulu kita benar-benar alhamdulillah offline rame, lagian juga posisinya (toko) enak di depan. Kalau sekarang benar-benar drastis banget. Puncaknya bulan ini," ujar pedagang toko aksesoris Dasya Accessories saat dikunjungi Mendag, Kamis.
"Kalau buat promosi enggak masalah tapi kalau buat jualan kayanya masyarakat itu lebih turun Pak. Karena customer saya biasa 2 minggu 1 minggu bisa 3 kali, kemarin 3 minggu sekali. Bilangnya 'ngapain lu ke Tanah Abang? Tanah Abang sudah sepi, di TikTok aja murah," kata karyawan toko gamis Jaya Makmur.
Mendag pun memborong barang dagangan dari beberapa toko di Blok A Tanah Abang dengan nominal Rp 400.000 sampai Rp 2 juta. Adapun barang yang diborong berupa baju koko, kerudung, baju batik, gamis, aksesoris, dan tas.
Baca juga: Permendag Nomor 31/2023 Resmi Diundangkan, demi Ekosistem Perdagangan Digital Adil dan Sehat
Namun barang-barang yang dia beli diminta untuk dibagikan kepada para pengunjung Tanah Abang.
"Saya minta (kerudung) warna biru ya, harganya Rp 800.000 ya? Nanti kasih ibu-ibu yang lewat saja ya," ucap Mendag seraya mengeluarkan uang untuk diberikan kepada pedagang.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.