JAKARTA, KOMPAS.com - Simbol-simbol seperti copyright, trademark, dan registered pada merek memiliki arti yang berbeda.
Banyak orang yang menyimpan pertanyaan apa arti tiap-tiap simbol yang biasanya tercetak kecil di dekat merek produk dan jasa tertentu.
Yang jelas, setiap simbol baik copyright, trademark, dan registered memiliki artinya masing-masing.
Secara tidak langsung simbol itu juga berarti masyarakat tidak diperkenankan untuk meniru atau menjiplak simbol yang ada.
Baca juga: Pentingnya Merek, Logo, dan Kemasan untuk UKM Makanan
Secara umum, simbol-simbol itu juga dapat digunakan masyarakat untuk membedakan produk asli dan palsu.
Namun, simbol-simbol itu juga dapat digunakan untuk melindungi nilai ekonomi yang terkandung di dalam produknya.
Simbol-simbol itu juga digunakan untuk mengantisipasi pelanggaran hal cipta oleh orang lain.
lantas apa perbedaan simbol copyright, trademark, dan registered?
Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah perbedaan simbol copyright, trademark, dan registered.
1. Copyright (C)
Simbol copyright (C) merupakan tanda suatu produk memiliki hak cipta. Copyright biasanya bersangkutan dengan siapa yang memiliki hak untuk menggandakan ciptaan dari pencipta aslinya.
Sementara, hak cipta pada umumnya merupakan hak yang diberikan pada pencipta produk tersebut.
Simbol copyright juga menindikasikan kalau suatu produk atau jasa merupakan bentuk original.
Simbol itu melingkupi produk, ide, slogan, logo, atau karya merek suatu merek dagang.
Dengan begitu pelaku usaha sekaligus menginformasikan kepada konsumen, segala sesuatu yang berhubungan dengan merek dagangn tersebut dilindung hukum dan dimiliki secara khusus oleh penciptanya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.