Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aftech Paparkan Strategi Cegah Praktik Judi Online

Kompas.com - 02/07/2024, 23:59 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menekankan pentingnya tindakan preventif dalam mencegah dan mengantisipasi praktik judi online yang semakin marak di masyarakat dalam ekosistem teknologi finansial atau financial technology (fintech).

Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Pandu Sjahrir mengatakan, sebagai asosiasi yang menaungi pelaku industri fintech di Indonesia, Atech berkomitmen untuk terus mendorong perkembangan industri yang aman, nyaman, sehat, dan berkelanjutan.

"Kami terus mendorong para pelaku industri untuk mengambil langkah-langkah preventif sebagai upaya mencegah dan mengantisipasi praktik judi online," kata Pandu dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: Mengenal Tapera: Kriteria Peserta, Manfaat, hingga Besaran Iurannya

Pihaknya juga mendukung penuh seluruh inisiatif yang dilakukan oleh pemerintah dalam memberantas aktivitas ilegal judi online. Aftech secara tegas menolak semua praktik yang berkaitan dengan judi online, termasuk keterlibatan dalam ekosistem keuangan digital.

Sebagai bentuk komitmen, Aftech telah merancang berbagai strategi untuk memberantas judi online termasuk dengan memperkuat tata kelola perusahaan, manajemen risiko, dan kepatuhan (governance, risk management, and compliance/GRC).

Selain itu, Aftech juga menekankan pentingnya edukasi dan literasi terkait penggunaan produk dan layanan fintech yang tepat guna.

Baca juga: Blibli: Fitur Click & Collect dan Trade In Tingkatkan Transaksi Belanja

Salah satu langkah signifikan yang Aftech ambil, jelas Pandu, yaitu pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam proses know your customer (KYC) dan penilaian kelayakan kredit.

Hal itu untuk mengidentifikasi calon penerima pinjaman yang mungkin terlibat dalam transaksi judi online.

Pandu mengimbau seluruh anggota Aftech untuk memblokir rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online, sesuai dengan daftar yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami berkomitmen memperkuat tata kelola perusahaan dengan prosedur know your business (KYB) yang ketat untuk memastikan keamanan dan integritas sistem pembayaran digital," kata dia.

Baca juga: Lelang 7 Seri SBSN, Pemerintah Kantongi Rp 7,18 Triliun

Penerapan teknologi fraud detection system (FDS) juga menjadi langkah penting yang dilakukan oleh Aftech. Pandu menegaskan, Aftech bersama anggotanya terus memonitor dan menutup akun dompet digital yang terindikasi terlibat dalam judi online.

Dalam kampanye #GenerasiHebatAntiJudol, Pandu pun mengajak seluruh pelaku industri, pemangku kepentingan, dan masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan literasi keuangan digital dan fintech.

"Inovasi di sektor keuangan harus membawa dampak positif bagi masa depan generasi muda Indonesia," kata Pandu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com