Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Kendaraan Kena E-Tilang atau Tidak Lewat HP

Kompas.com - 16/10/2024, 19:45 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Bagaimana cara cek kendaraan kena tilang elektronik? Pemilik kendaraan yang ingin mengetahui status kendaraannya terkena e-tilang atau tidak, bisa mengecek melalui laman Korlantas Polri yang bisa diakses lewat HP.

Dilansir dari laman Kepolisian RI, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem penegak hukum dan tata tertib lalu lintas secara digital.  Sistem e-tilang memanfaatkan peralatan kamera CCTV untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, yang dimonitor oleh petugas kepolisian.

Secara umum, ada 10 jenis pelanggaran yang mengakibatkan kendaraan terkena e-tilang. Pelanggaran tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.

Baca juga: Apakah Kendaraan Anda Terkena Tilang Elektronik? Ini Cara Ceknya

Dikutip dari laman Korlantas Polri, jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat menyebabkan kendaraan terkena e-tilang antara lain:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat
  • Berkendara sambil menggunakan gawai
  • Melanggar batas kecepatan
  • Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali
  • Berkendara melawan arus
  • Melanggar lampu merah
  • Tidak memakai helm
  • Berboncengan lebih dari dua orang
  • Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.

Lantas, bagaimana cara cek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak lewat HP?

Baca juga: Cara Konfirmasi Tilang Elektronik secara Online

Laman resmi cek e-tilang Korlantas Polri. Tilang elektronik. Cara cek e-tilang.Korlantas Polri Laman resmi cek e-tilang Korlantas Polri. Tilang elektronik. Cara cek e-tilang.
Cara cek kendaraan kena e-tilang

Merujuk laman resmi Korlantas Polri, cara cek kendaraan kena e-tilang (tilang elektronik) sebagai berikut:

  • Buka browser di HP, akses laman https://konfirmasi.etlelodaya.id/
  • Pilih menu Cek Data pada bagian kanan atas
  • Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), klik Cek Data
  • Sistem akan memunculkan data kendaraan sesuai informasi yang diinputkan.

Baca juga: Cara Bayar Tilang Elektronik melalui ATM BCA

Apabila sistem menampilkan keterangan "No data available", ini berarti kendaraan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas dan bebas dari e-tilang.

Sementara itu, kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap kamera tilang elektronik maka muncul catatan waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan status.

Pemilik kendaraan yang terkena e-tilang wajib melakukan konfirmasi dalam waktu maksimal 8 8 hari dari terjadinya pelanggaran lalu lintas. Jika tidak dikonfirmasi, mengakibatkan pemblokiran STNK.

Nah itulah ulasan terkait cara cek kendaraan kena e-tilang atau tidak secara online di laman Korlantas Polri lewat HP.

Baca juga: Cara Mengecek Denda Tilang secara Online

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pasca-IPO, Mr DIY Komitmen Perluas Jaringan Toko di Indonesia

Pasca-IPO, Mr DIY Komitmen Perluas Jaringan Toko di Indonesia

Ekbis
Ditopang Penjualan Gas, Pendapatan Rukun Raharja Naik 37,9 Persen

Ditopang Penjualan Gas, Pendapatan Rukun Raharja Naik 37,9 Persen

Energi
Pembangunan Irigasi di Daerah Banyak yang Terbengkalai, Ini Upaya Pemerintah Pusat

Pembangunan Irigasi di Daerah Banyak yang Terbengkalai, Ini Upaya Pemerintah Pusat

Ekbis
Minta Pemesan JCC Koordinasi, Pengelola GBK: Hindari Implikasi Hukum

Minta Pemesan JCC Koordinasi, Pengelola GBK: Hindari Implikasi Hukum

Ekbis
Nasib iPhone 16, Kemenperin: Kami Undang Petinggi Apple Enggak Pernah Nongol...

Nasib iPhone 16, Kemenperin: Kami Undang Petinggi Apple Enggak Pernah Nongol...

Industri
Pembukaan Perdagangan BEI pada 2025, Tanggal 2 atau 3 Januari? Simak Rinciannya

Pembukaan Perdagangan BEI pada 2025, Tanggal 2 atau 3 Januari? Simak Rinciannya

Cuan
IHSG Akhiri 2024 di Zona Hijau, Simak Saham-saham Penopangnya

IHSG Akhiri 2024 di Zona Hijau, Simak Saham-saham Penopangnya

Cuan
Mengapa Kemenkeu Belum Juga Menerbitkan Aturan Barang dan Jasa Mewah Kena PPN 12 Persen?

Mengapa Kemenkeu Belum Juga Menerbitkan Aturan Barang dan Jasa Mewah Kena PPN 12 Persen?

Keuangan
Jelang 1 Januari 2025, Sri Mulyani Belum Juga Terbitkan Aturan Barang dan Jasa Mewah Kena PPN 12 Persen

Jelang 1 Januari 2025, Sri Mulyani Belum Juga Terbitkan Aturan Barang dan Jasa Mewah Kena PPN 12 Persen

Ekbis
Mengapa BKN Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap 2 Jadi 7 Hari?

Mengapa BKN Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap 2 Jadi 7 Hari?

Karier
Sompo Insurance Indonesia Catatkan Laba Bersih Tumbuh 35 Persen pada 2024, Siapkan Spin-Off Unit Syariah

Sompo Insurance Indonesia Catatkan Laba Bersih Tumbuh 35 Persen pada 2024, Siapkan Spin-Off Unit Syariah

Keuangan
KAI Tekankan Keselamatan, OTP Keberangkatan Kereta Tembus 99,5 Persen Selama Nataru

KAI Tekankan Keselamatan, OTP Keberangkatan Kereta Tembus 99,5 Persen Selama Nataru

Rilis
Kaleidoskop 2024: Target Swasembada Pangan Presiden Prabowo Dimulai

Kaleidoskop 2024: Target Swasembada Pangan Presiden Prabowo Dimulai

Ekbis
Memperkuat Tata Kelola Perkeretaapian Indonesia Butuh Kolaborasi Regulator dan Operator

Memperkuat Tata Kelola Perkeretaapian Indonesia Butuh Kolaborasi Regulator dan Operator

Ekbis
Soal 'Going Concern' Sritex, Kemenperin: Kami Lagi Mencari Salinan Putusan MA...

Soal "Going Concern" Sritex, Kemenperin: Kami Lagi Mencari Salinan Putusan MA...

Industri
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau