KOMPAS.com - Bagaimana cara cek kendaraan kena tilang elektronik? Pemilik kendaraan yang ingin mengetahui status kendaraannya terkena e-tilang atau tidak, bisa mengecek melalui laman Korlantas Polri yang bisa diakses lewat HP.
Dilansir dari laman Kepolisian RI, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem penegak hukum dan tata tertib lalu lintas secara digital. Sistem e-tilang memanfaatkan peralatan kamera CCTV untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, yang dimonitor oleh petugas kepolisian.
Secara umum, ada 10 jenis pelanggaran yang mengakibatkan kendaraan terkena e-tilang. Pelanggaran tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.
Baca juga: Apakah Kendaraan Anda Terkena Tilang Elektronik? Ini Cara Ceknya
Dikutip dari laman Korlantas Polri, jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat menyebabkan kendaraan terkena e-tilang antara lain:
Lantas, bagaimana cara cek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak lewat HP?
Baca juga: Cara Konfirmasi Tilang Elektronik secara Online
Merujuk laman resmi Korlantas Polri, cara cek kendaraan kena e-tilang (tilang elektronik) sebagai berikut:
Baca juga: Cara Bayar Tilang Elektronik melalui ATM BCA
Apabila sistem menampilkan keterangan "No data available", ini berarti kendaraan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas dan bebas dari e-tilang.
Sementara itu, kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap kamera tilang elektronik maka muncul catatan waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan status.
Pemilik kendaraan yang terkena e-tilang wajib melakukan konfirmasi dalam waktu maksimal 8 8 hari dari terjadinya pelanggaran lalu lintas. Jika tidak dikonfirmasi, mengakibatkan pemblokiran STNK.
Nah itulah ulasan terkait cara cek kendaraan kena e-tilang atau tidak secara online di laman Korlantas Polri lewat HP.
Baca juga: Cara Mengecek Denda Tilang secara Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.