Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BI Minta Masyarakat Tak Sebar Isu Soal Rupiah

Menanggapi hal itu, Bank Indonesia (BI) meminta agar informasi semacam itu tidak disebarkan lantaran dipandang menyesatkan.

Salah satu hal yang disoroti yakni informasi yang beredar di media sosial belakangan ini soal tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur BI pada uang kertas rupiah NKRI.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara menyebut, adanya tanda tangan Menteri Keuangan dalam uang NKRI tahun emisi 2016 merupakan amanat Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.

(Baca: Menko Darmin: Sekarang Momentum Bagus Redenominasi Rupiah)

Di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pada setiap uang rupiah NKRI harus ada tanda tangan BI dan pemerintah, dalam hal ini diwakilkan oleh Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara.

"Sebelum ada UU Mata Uang Tahun 2011, rupiah hanya ditandatangani Dewan Gubernur BI. Namun, setelah diterbitkan UU Mata Uang harus ada pemerintah yang diwakili bendahara negara yaitu Menteri Keuangan," tutur Mirza dalam pernyataannya, Rabu (19/7/2017).

Selanjutnya secara alamiah setelah terjadi penarikan dan peredaran uang sesuai kegiatan operasi yang dilakukan bank sentral, uang rupiah yang beredar di Indonesia adalah uang rupiah NKRI.

"Jika ada yang mempersoalkan kenapa ada tanda tangan Menkeu, karena itu sudah sesuai amanat UU Mata Uang," terang Mirza.

Lalu, terkait dengan kabar sulitnya menukar uang rupiah NKRI tahun emisi 2016 di luar negeri, Mirza menuturkan hal itu lebih disebabkan ketersediaan pasokan di tempat penukaran uang (money changer) di luar negeri tersebut.

Apabila dalam suatu kesempatan warga Indonesia di luar negeri sulit menukar rupiah di money changer luar negeri, Mirza menuturkan ini disebabkan di luar negeri tersebut memang tidak membutuhkan rupiah.

"Masyarakat agar bertanya ke yang ahli, jangan mudah salin dan tempel informasi dan sebarkan isu yang kadar kebenarannya itu tidak sama sekali benar," imbuh Mirza.

https://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/07/19/143000126/bi-minta-masyarakat-tak-sebar-isu-soal-rupiah

Terkini Lainnya

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke