Toko Ritel Modern Wajib Jual 80 Persen Produk Lokal pada 2016
Yoga Sukmana
Kompas.com - 19/03/2014, 13:27 WIB
Pemerintah mewajibkan toko ritel modern memasarkan 80 persen dagangannya berupa produk dalam negeri, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 70 Tahun 2013