Buntut Penggusuran, PT KAI Digugat Rp 141,5 Miliar
Kompas.com - 26/05/2014, 09:34 WIB
Tindakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero yang mengusur para pedagang dan warga di stasiun-stasiun sejabodetabek digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.