Kemenhub: Tarif Batas Bawah hanya untuk Penerbangan Domestik
Estu Suryowati
Kompas.com - 08/01/2015, 17:17 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif batas bawah untuk penerbangan domestik sekurang-kurangnya 40 persen dari tarif batas atas.