Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Persilakan QTel Bertemu BKPM

Kompas.com - 27/08/2008, 15:36 WIB

Laporan Wartawan Persda Network Ade Mayasanto

JAKARTA, RABU — Pemerintah selaku pemegang saham perusahaan publik di tubuh Indosat bertahan untuk tidak menjual sisa saham senilai 14 persen terkait rencana tender offer Qatar Telecom pada perusahaan Indosat. Pemerintah mempersilakan Qtel membahas tumpang tindih aturan pasar modal dengan Daftar Negatif Investasi (DNI) dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Ini masalahnya bagaimana dengan BKPM terkait UU pasar modal. Saya praktis tidak ada di area ini karena pemerintah dilarang menjual saham yang totalnya sekitar 14 persen," ujar Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofyan Djalil seusai bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (27/8).

Selama ini terdapat aturan DNI yang melarang perusahaan asing menjadi pemegang saham mayoritas di perusahaan telekomunikasi. Padahal, di sisi lain, Indosat sebagai perusahaan Tbk wajib mengikuti aturan pasar modal, di mana perusahaan asing justru dapat menjadi pemegang saham mayoritas. Atas dua ketentuan ini, Gobel berpendapat, semestinya Indosat mengikuti aturan pasar modal.

Menanggapi lebih lanjut, tender offer Qtel pada perusahaan Indosat bisa dilakukan bila saham di luar pemerintah ditawarkan kepada Qtel. "Kalau mereka tender offer, ya tentu saham orang lain," tukasnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla akan menengahi kisruh tumpang tindih aturan pasar modal dengan Daftar Negatif Investasi (DNI) terkait rencana tender offer Qatar Telecom pada perusahaan Indosat. Rencana untuk ikut menengahi masalah tumpang tindih aturan main perusahaan telekomunikasi ini ditegaskan Komisaris anyar Indosat Rachmat Gobel seusai mendampingi petinggi Qtel menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, Selasa. "Wapres akan bantu menyelesaikan," ujar Gobel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com