Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratifikasi Statuta Roma

Kompas.com - 11/12/2008, 03:00 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah masih belum meratifikasi beberapa instrumen hak asasi manusia internasional yang penting. Pemerintah dinilai masih ”berutang” ratifikasi, seperti yang menjadi komitmen pemerintah dalam Rencana Aksi Nasional HAM tahun 2004-2009.

Sejumlah ratifikasi yang belum dilakukan adalah Statuta Roma akan Pengadilan Pidana Internasional (seharusnya diratifikasi tahun 2008), Konvensi Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (seharusnya diratifikasi 2005), Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (seharusnya diratifikasi 2007), Protokol Opsional Konvensi Antipenyiksaan (seharusnya diratifikasi 2008), dan Protokol Opsional Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (seharusnya diratifikasi 2005).

Hal ini tertuang dalam evaluasi penegakan HAM dan catatan peringatan 60 tahun Deklarasi Universal HAM yang dirilis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) di Jakarta, Rabu (10/12).

Koordinator Kontras Usman Hamid menyatakan, tahun 2008 adalah tahun terakhir bagi pimpinan Indonesia yang terpilih dalam Pemilu 2004 untuk menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu, yang masih menggantung. Tahun 2009 dipastikan tak sempat lagi karena dipastikan politisi dan pemerintah akan berkonsentrasi pada pemilu.

Masih dimungkinkan adanya langkah penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. ”Tetapi, kesan yang timbul, semua itu tidak lepas dari upaya membentuk citra politik. Apalagi, menjelang Pemilu 2009,” kata Usman.

Secara terpisah, Rabu, Pejabat Sementara Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi HAM (Elsam) Asmara Nababan menyatakan, Elsam merekomendasikan DPR dan pemerintah harus mengambil langkah sesegera mungkin untuk melakukan harmonisasi seluruh UU dengan UU hasil ratifikasi tentang Konvensi Hak Sipil dan Politik serta Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Jika pemerintah dan DPR tidak melakukannya, seluruh kebijakan dalam bidang HAM hanya menjadi diplomasi semata.

Penjelasan ini meralat berita Kompas, Rabu lalu, yang menyatakan perlunya ratifikasi Konvensi Sipol dan Ekosob.

Secara terpisah, Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi menagih komitmen Presiden Yudhoyono dalam penegakan HAM. Masih berlakunya impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM, dan tidak berfungsinya institusi negara dalam penegakan HAM, harus menjadi perhatian serius Presiden.

Koordinator Human Rights Working Group Rafendi Djamin mendesak pemerintah untuk mempersiapkan berbagai infrastruktur implementasi konvensi pokok dan kovenan utama HAM. DPR juga harus menjamin agar penyusunan regulasi di daerah tidak melanggar norma HAM.

Sedangkan Direktur Program Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Ricky Gunawan menyesalkan dijadikannya pelanggaran HAM sebagai komoditas politik oleh DPR dan pemerintah.(vin/idr/mzw)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Astra Agro Lestari Sepakat Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakat Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com