JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandhi mengingatkan, rencana pemberlakuan pajak progresif terhadap kendaraan, sebagaimana yang termaktub dalam Revisi Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dapat berpotensi memberatkan konsumen jika diterapkan pada perusahaan.
Dengan adanya pajak progresif tersebut, wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu, pajak yang dikenakan semakin tinggi.
"Kenaikan tersebut akan meningkatkan biaya operasional yang akan kami bebankan kepada konsumen. Terlebih perusahaan logistik, pasti akan sangat memberatkan," ujar Sofjan di sela-sela acara Sewindu Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Kamis (13/8) di Jakarta.
Penetapan kebijakan tersebut juga dikhawatirkan akan membuat para pengusaha dan penanam modal hengkang, dan memindahkan usahanya ke daerah yang tidak menerapkan kebijakan pajak progresif tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.