Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Wah, Dokumen Anggaran Pun Dipalsukan...

Kompas.com - 02/02/2010, 16:18 WIB
EditorEdj

JAKARTA, KOMPAS.com — Surat Perintah Membayar atau SPM, dokumen yang menjadi perangkat akhir pencairan dana dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN, Kementerian Keuangan, diindikasikan telah dipalsukan. Satuan kerja atau pemimpin proyek yang seharusnya menerima dana Rp 8,82 miliar dari KPPN justru merasa belum meminta pencairan dana tersebut sehingga kemungkinan pemalsuan SPM menguat.

Demikian muncul dalam Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPR RI tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008. Jawaban pemerintah tersebut dibacakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa (2/2/2010), dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Proses hukum atas kasus SPM fiktif ini dipertanyakan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera kepada pemerintah minggu lalu. Total SPM yang diduga dipalsukan mencapai Rp 9,95 miliar yang dibayarkan melalui KPPN Jakarta II.

Menurut Sri Mulyani, pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2008 telah dialokasikan dana untuk membiayai pekerjaan Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pengadaan Bahan atau Peralatan Jalan dan Jembatan Departemen Pekerjaan Umum.

Lalu pada 24 Desember 2008, KPPN Jakarta II menerima SPM senilai Rp 9,95 miliar. Berdasarkan SPM itu, KPPN Jakarta II menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp 8,82 miliar (setelah dipotong pajak) kepada PT Surya Cipta Cemerlang.

Namun, pada saat rekonsiliasi data, pihak satuan kerja menyatakan tidak pernah menerbitkan SPM yang dijadikan dasar KPPN mencairkan dana Rp 8,82 miliar.

"Terhadap SPM yang diduga palsu tersebut, pihak kepolisian telah menyelidiki, dan hasilnya hingga saat ini belum sepenuhnya terungkap," papar Menkeu.

Secara internal, Kementerian Keuangan telah memeriksa aparatnya di KPPN Jakarta II. Kesimpulannya adalah belum ditemukan bukti yang cukup adanya keterlibatan pejabat atau pegawai KPPN Jakarta II dalam pemalsuan SPM itu. Adapun informasi dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Direktur Utama PT Surya Cipta Cemerlang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tindak pidana yang dipersangkakan adalah pemalsuan, penipuan, dan penggelapan, serta pencucian uang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jejak Kelam Bea Cukai, Tenar Jadi Sarang Pungli dan Dibekukan Soeharto

Jejak Kelam Bea Cukai, Tenar Jadi Sarang Pungli dan Dibekukan Soeharto

Whats New
Cara Buat Paspor Haji dan Umrah 2023 serta Syarat-syaratnya

Cara Buat Paspor Haji dan Umrah 2023 serta Syarat-syaratnya

Whats New
Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Sepeda Motor Naik Kapal Laut 2023

Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Sepeda Motor Naik Kapal Laut 2023

Whats New
21 PNS Bea Cukai Korupsi Berjamaah, Sebagian Cuma Dihukum Ringan

21 PNS Bea Cukai Korupsi Berjamaah, Sebagian Cuma Dihukum Ringan

Whats New
Viral Foto Alphard dan Mobil Bea Cukai Masuk Apron Bandara, AP II: Kegiatan Sesuai SOP yang Berlaku

Viral Foto Alphard dan Mobil Bea Cukai Masuk Apron Bandara, AP II: Kegiatan Sesuai SOP yang Berlaku

Whats New
Gaji Tinggi, Tetap Korupsi, Ironi Remunerisasi di Bea Cukai

Gaji Tinggi, Tetap Korupsi, Ironi Remunerisasi di Bea Cukai

Whats New
BUMN Ini Buka Lowongan Kerja untuk S-1, Simak Posisinya

BUMN Ini Buka Lowongan Kerja untuk S-1, Simak Posisinya

Work Smart
Seperti Ini Modus Pungli PNS Bea Cukai yang Terbongkar di Kualanamu

Seperti Ini Modus Pungli PNS Bea Cukai yang Terbongkar di Kualanamu

Whats New
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2023 Jadi 5 Persen

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2023 Jadi 5 Persen

Whats New
SVB Bangkrut, Simpanan Nasabah Bank-bank Kecil AS Anjlok

SVB Bangkrut, Simpanan Nasabah Bank-bank Kecil AS Anjlok

Whats New
Bayar Klaim Tertunda, AJB Bumiputera Bakal Jual Aset Properti

Bayar Klaim Tertunda, AJB Bumiputera Bakal Jual Aset Properti

Whats New
Lowongan Kerja Dosen Tetap Non-PNS Unpad 2023, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja Dosen Tetap Non-PNS Unpad 2023, Simak Persyaratannya

Work Smart
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
536.535 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Via Tol Selama Libur Nyepi

536.535 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Via Tol Selama Libur Nyepi

Whats New
CIMB Niaga Finance Bidik Target Pembiayaan Tumbuh 35 Persen Saat Ramadhan 2023

CIMB Niaga Finance Bidik Target Pembiayaan Tumbuh 35 Persen Saat Ramadhan 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+