Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Penipuan Bisa Minta Blokir Rekening Pelaku

Kompas.com - 20/12/2010, 22:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban penipuan melalui transfer bank sekarang bisa meminta bank untuk memblokir rekening pelaku dan mengembalikan dana korban jika pelaku tidak memberikan keterangan identitasnya kepada bank.

Mediator Madya Senior Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank Indonesia Sondang Martha Samosir di Jakarta Senin (20/12/2010) mengatakan bahwa mengenai blokir rekening itu merupakan salah satu keputusan Komite Bye Laws dan Bank Indonesia untuk melindungi nasabah perbankan.

"Aturan Bye Laws mengenai hal ini sudah berjalan sejak Desember 2009, yang ditujukan untuk melindungi nasabah perbankan yang menjadi korban kejahatan atau penipuan dengan mentransfer dana melalui bank," katanya.

Dikatakannya, dengan aturan teknis bersama (bye laws) pelaku perbankan ini, maka nasabah yang merasa tertipu dengan mengirim dana melalui transfer, bisa langsung meminta pada bank yang digunakan pelaku penipuan untuk diblokir.

Dengan aturan ini, bank akan segera menghentikan sementara rekening pelaku sambil meminta surat laporan dari kepolisian sambil melakukan verifikasi atas laporan korban.

Setelah bank melakukan identifikasi pada pemilik rekening pelaku dan ternyata setelah beberapa kali panggilan pelaku tidak hadir maka, bank bisa memutuskan untuk mengembalikan dana korban.

Sondang menjelaskan, aturan ini juga berlaku bagi kejahatan lain seperti card trapping atau card skimming dan kejahatan lain yang termasuk cyber crime yang dilakukan melalui transfer dana dari rekening korban kepada rekening pihak lain secara melawan hukum. "Tapi untuk korban penipuan dengan uang tunai kami tidak bisa bantu," katanya.

Aturan yang dikeluarkan Komite Bye Laws ini, lanjutnya merupakan terobosan hukum untuk membantu nasabah dengan memblokir, mengembalikan dana dan penutupan rekening.

"Namun bank tetap menerapkan prinsip kehati-hatian untuk mitigasi risiko hukum dengan melakukan investigasi dengan cara meneliti profil transaksi nasabah, mengunjungi alamat nasabah dan identitas nasabah," katanya.

Pengaturan pemblokiran rekening ini, katanya merupakan turunan dari berbagai aturan yang ada seperti undang-undang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Data yang diterima BI dari 10 bank, sejak 2007 sampai pertengahan 2010 terdapat 15.097 kasus penipuan melalui bank dengan total dana sekitar Rp86.755 miliar. "Total dananya bisa lebih dari itu, karena beberapa bank hanya melaporkan kasusnya tapi tidak menyebutkan jumlah dananya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Whats New
Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Whats New
Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Whats New
6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

Spend Smart
Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Whats New
[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com