Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Penipuan Bisa Minta Blokir Rekening Pelaku

Kompas.com - 20/12/2010, 22:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban penipuan melalui transfer bank sekarang bisa meminta bank untuk memblokir rekening pelaku dan mengembalikan dana korban jika pelaku tidak memberikan keterangan identitasnya kepada bank.

Mediator Madya Senior Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank Indonesia Sondang Martha Samosir di Jakarta Senin (20/12/2010) mengatakan bahwa mengenai blokir rekening itu merupakan salah satu keputusan Komite Bye Laws dan Bank Indonesia untuk melindungi nasabah perbankan.

"Aturan Bye Laws mengenai hal ini sudah berjalan sejak Desember 2009, yang ditujukan untuk melindungi nasabah perbankan yang menjadi korban kejahatan atau penipuan dengan mentransfer dana melalui bank," katanya.

Dikatakannya, dengan aturan teknis bersama (bye laws) pelaku perbankan ini, maka nasabah yang merasa tertipu dengan mengirim dana melalui transfer, bisa langsung meminta pada bank yang digunakan pelaku penipuan untuk diblokir.

Dengan aturan ini, bank akan segera menghentikan sementara rekening pelaku sambil meminta surat laporan dari kepolisian sambil melakukan verifikasi atas laporan korban.

Setelah bank melakukan identifikasi pada pemilik rekening pelaku dan ternyata setelah beberapa kali panggilan pelaku tidak hadir maka, bank bisa memutuskan untuk mengembalikan dana korban.

Sondang menjelaskan, aturan ini juga berlaku bagi kejahatan lain seperti card trapping atau card skimming dan kejahatan lain yang termasuk cyber crime yang dilakukan melalui transfer dana dari rekening korban kepada rekening pihak lain secara melawan hukum. "Tapi untuk korban penipuan dengan uang tunai kami tidak bisa bantu," katanya.

Aturan yang dikeluarkan Komite Bye Laws ini, lanjutnya merupakan terobosan hukum untuk membantu nasabah dengan memblokir, mengembalikan dana dan penutupan rekening.

"Namun bank tetap menerapkan prinsip kehati-hatian untuk mitigasi risiko hukum dengan melakukan investigasi dengan cara meneliti profil transaksi nasabah, mengunjungi alamat nasabah dan identitas nasabah," katanya.

Pengaturan pemblokiran rekening ini, katanya merupakan turunan dari berbagai aturan yang ada seperti undang-undang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Data yang diterima BI dari 10 bank, sejak 2007 sampai pertengahan 2010 terdapat 15.097 kasus penipuan melalui bank dengan total dana sekitar Rp86.755 miliar. "Total dananya bisa lebih dari itu, karena beberapa bank hanya melaporkan kasusnya tapi tidak menyebutkan jumlah dananya," katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terus Bangun RS Baru, Mayapada Hospital Target Pendapatan Tumbuh 30 Persen Tahun Ini

Terus Bangun RS Baru, Mayapada Hospital Target Pendapatan Tumbuh 30 Persen Tahun Ini

Whats New
Karier.mu Berikan Modal Tambahan untuk Peserta Prakerja, Ini Caranya

Karier.mu Berikan Modal Tambahan untuk Peserta Prakerja, Ini Caranya

Work Smart
Bank Mandiri Gunakan 4 Pilar Cegah Tindak Korupsi dan Grativikasi

Bank Mandiri Gunakan 4 Pilar Cegah Tindak Korupsi dan Grativikasi

Whats New
Penumpang Uji Coba KCJB Keluhkan Akses Jalan Sempit ke Stasiun Tegalluar

Penumpang Uji Coba KCJB Keluhkan Akses Jalan Sempit ke Stasiun Tegalluar

Whats New
Masyarakat Diminta Tak Beli Barang dari Luar Negeri via Jastip, Kenapa?

Masyarakat Diminta Tak Beli Barang dari Luar Negeri via Jastip, Kenapa?

Whats New
Akuisisi Menara XL Axiata, Mitratel Fokus Target Penyedia Jasa Menara Terbesar di RI

Akuisisi Menara XL Axiata, Mitratel Fokus Target Penyedia Jasa Menara Terbesar di RI

Whats New
Ada Gebyar Melayu Pesisir di Batam, Transaksi UMKM Ditargetkan Capai Rp 10 Miliar

Ada Gebyar Melayu Pesisir di Batam, Transaksi UMKM Ditargetkan Capai Rp 10 Miliar

Whats New
CIMB Niaga Jadi Pembeli Pertama Unit Karbon dalam Peluncuran Bursa Karbon

CIMB Niaga Jadi Pembeli Pertama Unit Karbon dalam Peluncuran Bursa Karbon

Rilis
Lelang Sukuk Negara, Pemerintah Kantongi Rp 8 Triliun

Lelang Sukuk Negara, Pemerintah Kantongi Rp 8 Triliun

Whats New
Dukung Transformasi Digital Industri Pembiayaan, Eendigo Jalin Kerja Sama dengan VIDA

Dukung Transformasi Digital Industri Pembiayaan, Eendigo Jalin Kerja Sama dengan VIDA

Whats New
Kemenperin Luncurkan Digitalisasi Sertifikasi TKDN, 22 Hari Kerja Bisa Terbit

Kemenperin Luncurkan Digitalisasi Sertifikasi TKDN, 22 Hari Kerja Bisa Terbit

Whats New
Cara Transfer CIMB Niaga ke DANA dan Sebaliknya dengan Mudah

Cara Transfer CIMB Niaga ke DANA dan Sebaliknya dengan Mudah

Spend Smart
Pekan Depan, Erick Thohir akan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Pensiun BUMN ke Kejagung

Pekan Depan, Erick Thohir akan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Pensiun BUMN ke Kejagung

Whats New
ADB Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5 Persen pada 2023

ADB Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5 Persen pada 2023

Whats New
Bagaimana WhatsApp Business Mendukung Usaha Kecil di Indonesia?

Bagaimana WhatsApp Business Mendukung Usaha Kecil di Indonesia?

Smartpreneur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com