JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan pembentukan Pansus Hak Angket Perpajakan resmi diajukan oleh 30 anggota DPR, Senin (24/1/2011) kemarin, kepada Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Tiga puluh anggota yang berasal dari sembilan fraksi di DPR tersebut membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan dan prasyarat pengajuan hak angket. Siapa saja para inisiator hak angket ini?
Berikut ini adalah 30 inisiator hak angket perpajakan :
Fraksi Partai Demokrat : 1. Soeciptjo 2. Harry wicaksono 3. Didi Irawadi Syamsuddin 4. Peter Zulkifli 5. Hj. Himatul Aliyah 6. Achsanul Qosasih 7. Gde Pasik Swardika 8. Diana Anwar
Fraksi PDIP : 1. Eva K Sundari 2. Rahardi Zakaria 3. Eddy Mihati 4. T. Gayus Lumbuun 5. Ganjar Pranowo 6. Hendrawan Supratikno
Fraksi Golkar : 1. Bambang Soesatyo 2. Nudirman Munir 3. Basuki T Purnama 4. Dewi Asmara Oetoyo 5. Aziz Syamsuddin 6. Deding Ishak
Fraksi PKS : 1. TB Soenmandjaja 2. Bukhori Yusuf
Fraksi PKB : 1. Lukman Eddy 2. Baharudin Anshory 3. Ottong Abdurrahman
Fraksi PAN : 1. Mardiana Indraswati
Fraksi PPP : 1. Ahmad Yani
Fraksi Gerindra : 1. Desmond Mahesa 2. Rindoko Dahono Wingit
Fraksi Hanura : 1. Syarifudin Suding
Pimpinan DPR dijadwalkan akan menggelar rapat khusus untuk membahas usulan hak angket ini pada hari Rabu (26/1/2011) besok. Jika disetujui, usulan akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah DPR hari Kamis dan disahkan pada rapat paripurna pekan depan, jika disepakati oleh seluruh fraksi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.