Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Importir Film Didenda 1.000 Persen

Kompas.com - 24/02/2011, 19:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan memastikan seluruh importir film akan mendapatkan perlakuan sama, termasuk dibebani denda akibat keterlambatan membayar kewajiban kepabeanan atau perpajakan lain, disamping tunggakkan pokoknya. Catatan Kementerian Keuangan menunjukkan ada importir yang mendapatkan denda maksimal, yakni 1.000 persen dari tagihannya karena melaporkan nilai pabean yang lebih rendah 100 persen dari yang seharusnya, atau sama sekali tidak melaporkan nilai pabean.

"Angkanya (tunggakan importir) serem. Namun, saya memang melihat ada yang perlu dikaji ulang dalam hal penetapan denda ini, karena mungkin terlalu tinggi, bisa ada yang dibebani 400 persen atau bahkan maksimal 1.000 persen. Akan tetapi, untuk tunggakan yang ada sekarang, seluruhnya wajib dipenuhi terlebih dahulu," tegas Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo di Jakarta, Kamis (24/2/2011).

Menurut Agus, masalah tunggakan dalam industri film adalah masalah kecil dibandingkan masalah yang terjadi pada seluruh industri nasional. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan sudah membicarakan ada sembilan industri yang perlu diperjelas mekanisme pemajakannya.

"Kami membicarakan sembilan industri itu yang harus jelas, dan kami juga membahas kemungkinan adanya pajak impor yang ditanggung pemerintah. Kemungkinan itu telah saya minta untuk dikaji. Jadi pada akhirnya nanti, yang akan kami urus bukan hanya satu industri, yakni film itu saja," katanya.

Sebagai contoh dalam industri film nasional, bagian yang harus diperjelas adalah masalah penetapan nilai pabean film impor. Selama ini, importir hanya menetapkan nilai pabean (yang menjadi dasar pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai/PPN, dan Pajak Penghasilan/PPh pasal 22) adalah panjang rol film, yakni 0,43 dollar AS per meter.

Padahal sebagai sebuah karya cipta, film memiliki keunikan dibandingkan barang yang lain. Selain membayar ketiga pungutan tadi, importir film juga harus memperhitungkan nilai pabean yang didasarkan atas hak ciptanya, yakni berdasarkan royalti yang dibayarkan kepada produsen film di luar negeri. Atas dasar ini, importir dikenakan lagi bea masuk sebesar 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh pasal 26 sebesar 2,75 persen, atau total 23,75 persen.

Jika perhitungan pungutan itu hanya didasarkan atas panjangnya rol film, maka satu judul film hanya perlu menyetor Rp 13 juta, per salinan film. Padahal, satu film bisa mencapai 60.000 dollar AS.

"Saya tahu kalau ada denda memang menakutkan, makanya kami sedang menata kembali. Ayo kita perbaiki ke depan. Namun sekarang, dia (importir) tetap harus datang dulu ke Kemenkeu. Lapor ke Bea dan Cukai, lalu kita selesaikan bersama," kata Agus.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Mudah Transfer OVO ke GoPay dan Sebaliknya

Cara Mudah Transfer OVO ke GoPay dan Sebaliknya

Spend Smart
Mengenal Apa Itu Prinsip Pareto: Pengertian, Manfaat, dan Contohnya

Mengenal Apa Itu Prinsip Pareto: Pengertian, Manfaat, dan Contohnya

Earn Smart
Anggaran Kesehatan 2024 Jadi Rp 187,5 Triliun, Ini Daftar Alokasinya

Anggaran Kesehatan 2024 Jadi Rp 187,5 Triliun, Ini Daftar Alokasinya

Whats New
Simak Cara Beli E-Meterai untuk Berkas CPNS dan PPPK 2023

Simak Cara Beli E-Meterai untuk Berkas CPNS dan PPPK 2023

Whats New
Dukung UMKM, Grup Modalku Dapat Fasilitas Pendanaan Rp 414 Miliar

Dukung UMKM, Grup Modalku Dapat Fasilitas Pendanaan Rp 414 Miliar

Rilis
Asiamoney Award 2023, Bank Mandiri Dianugerahi 'Best Bank for Digital Solution in Indonesia'

Asiamoney Award 2023, Bank Mandiri Dianugerahi "Best Bank for Digital Solution in Indonesia"

Rilis
Ada Aturan Baru, PPK Kini Bisa Mutasi Pejabat yang Belum Menjabat Selama 2 Tahun

Ada Aturan Baru, PPK Kini Bisa Mutasi Pejabat yang Belum Menjabat Selama 2 Tahun

Rilis
ATM Link Diperbaharui, Bakal Tersedia 335 Fitur Baru dari Bank Himbara

ATM Link Diperbaharui, Bakal Tersedia 335 Fitur Baru dari Bank Himbara

Whats New
Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik, Menteri PANRB: Jangan Sekadar Seremoni, tapi Fungsinya Tak Tercapai

Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik, Menteri PANRB: Jangan Sekadar Seremoni, tapi Fungsinya Tak Tercapai

Whats New
Bos BTN Targetkan Akuisisi Bank Syariah Rampung Tahun Ini

Bos BTN Targetkan Akuisisi Bank Syariah Rampung Tahun Ini

Whats New
Kementerian Keuangan Buka 213 Lowongan Kerja PPPK, Disabilitas Bisa Daftar

Kementerian Keuangan Buka 213 Lowongan Kerja PPPK, Disabilitas Bisa Daftar

Work Smart
Reformasi Birokrasi Tercapai, Tukin PNS Bisa Naik 30 Persen

Reformasi Birokrasi Tercapai, Tukin PNS Bisa Naik 30 Persen

Whats New
Cara Mengatasi Lupa Password Akun SSCASN 2023

Cara Mengatasi Lupa Password Akun SSCASN 2023

Whats New
Kimia Farma Apotek Buka Lowongan Kerja hingga 2 Oktober 2023, Simak Kualifikasinya

Kimia Farma Apotek Buka Lowongan Kerja hingga 2 Oktober 2023, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Diresmikan Jokowi, Transaksi Perdana Bursa Karbon Tercatat Rp 29,2 Miliar

Diresmikan Jokowi, Transaksi Perdana Bursa Karbon Tercatat Rp 29,2 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com