Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI: Tidak Perlu Ada "Debt Collector"

Kompas.com - 04/04/2011, 10:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - YLKI menilai, seharusnya jasa debt collector tidak perlu ada mengingat hubungan transaksional yang terjadi antara nasabah dan pihak bank merupakan hubungan perdata. 

"Hubungan transaksional terjadi antara konsumen (nasabah) dengan bank. Jadi konsumen nggak ada hubungannya dengan pihak ketiga. Karena hubungan perdata terjadi antara konsumen dengan bank," jelas anggota pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dihubungi Kompas.com, Senin (4/4 /2011).

Tulus menambahkan, masalah utang-piutang ini merupakan masalah perdata, di mana bank tidak bisa melimpahkan ke pihak ketiga (debt collector). Menjadi pidana, mengingat pemakaian jasa debt collector ini cenderung menggunakan tindakan kekerasan. Sehingga munculnya debt collector ini justru menimbulkan masalah.

Tulus pun menilai, bank terlalu jor-joran dalam mempromosikan kartu kredit sehingga mengabaikan informasi-informasi penting yang seharusnya diketahui konsumen. Lebih dari itu, sebelum mengesahkan pemberian kartu kredit kepada konsumen, pihak bank seharusnya melakukan penjajakan, seperti kunjungan ke rumah, untuk mengetahui kondisi keuangan konsumen.

"Terlalu mudah atau longgar bank dalam memberikan persyaratan, BI harusnya punya kewenangan untuk itu. Ini merupakan kelalaian," sebutnya.

Bagi nasabah, YLKI menyarankan, agar jangan terbius oleh promosi kartu kredit. Lihat kondisi sosial, apakah penting untuk memiliki kartu kredit atau tidak. Tepati pembayaran sebelum jatuh tempo, mengingat bunga bank yang cukup tinggi. "Salah membanggakan kartu kredit. Kartu kredit itu sama dengan kartu utang," jelasnya, yang juga menilai suatu hal yang konyol jika melihat ada konsumen punya 10 kartu kredit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com