Pandangan ini dikemukakan sejumlah pengamat pertambangan dan energi di Jakarta, Jumat (3/6), menanggapi pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Kompas, 3/6). Presiden menegaskan, pemerintah mengambil kebijakan akan merenegosiasi semua kontrak karya dengan perusahaan dan mitra dari negara lain yang dirasa tidak adil atau merugikan Indonesia.
Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menyatakan, pemerintah masih melakukan pemetaan dan penilaian terhadap kontrak karya asing dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Sejauh ini belum ada laporan yang cukup kepada Presiden tentang keseluruhan kontrak yang berlangsung, khususnya yang berjangka panjang.
Menurut pengamat energi Kurtubi, dalam kontrak karya untuk pertambangan umum ada dua hal yang perlu diperbaiki. Pertama, besaran royalti perlu dikoreksi karena royalti saat ini sangat rendah lantaran merupakan peninggalan zaman kolonial. Selain itu, pemegang kontrak karya juga diwajibkan mendivestasikan 51 persen sahamnya kepada pemerintah (pusat dan daerah), seperti model kontrak karya PT Newmont Nusa Tenggara di Nusa Tenggara Barat.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu, menjelaskan, pihaknya akan berada di garda terdepan dalam setiap negosiasi kontrak tambang pada masa mendatang dengan model yang digunakan terhadap tambang emas Newmont. Keikutsertaan pemerintah dalam manajemen untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari dividen, pajak, dan royalti.
Renegosiasi, menurut Agus, diharapkan akan menyebabkan kepemilikan nasional tetap dominan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun swasta nasional. Ini dilakukan atas kepemilikan di tambang
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Ekonomi Pertambangan dan Energi (ReforMiner Institute) Pri Agung Rakhmanto mengemukakan, untuk pertambangan umum, renegosiasi memang sangat perlu dilakukan. ”Tidak hanya untuk renegosiasi besaran royalti yang saat ini sangat rendah, yaitu hanya 1 persen hingga 3,5 persen dari nilai penjualan bersih,” katanya.
Renegosiasi itu juga menyangkut sistem konsesi kontrak karya yang digunakan dan cenderung longgar dalam pengawasan. ”Royalti seharusnya lebih berkeadilan, yakni semestinya dikenakan 20-30 persen dari nilai penjualan kotor, bukan nilai penjualan yang sudah dikurangi biaya-biaya,” ujarnya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.