Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2012, Subsidi Energi Rp 180 Triliun

Kompas.com - 05/07/2011, 12:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Subsidi energi, di antaranya listrik dan bahan bakar minyak (BBM), mencapai 15-18 persen dari total realisasi APBN selama lima tahun terakhir. Bahkan, tahun depan, diperkirakan subsidi energi dapat mencapai lebih dari Rp 180 triliun. Tahun ini, anggaran subsidi BBM, liquid petroleum gas (LPG), dan listrik mencapai Rp 137 triliun. Angka tersebut diperkirakan akan naik Rp 160-170 triliun.

"(Kenaikan anggaran) akibat kenaikan harga minyak mentah di pasar internasional yang sudah melebihi asumsi APBN 2011 dan kenaikan volume BBM bersubsidi. Ditambah lagi dengan kenaikan konsumsi BBM untuk pembangkit listrik akibat terlambatnya program percepatan PLTU 10.000 megawatt," ujar Fabby Tumiwa, Executive Director Institute for Essential Services Reform (IESR) di Jakarta, Selasa (5/7/2011).

Fabby pun menyebutkan, anggaran subsidi energi ini dapat mencapai lebih dari Rp 180 triliun pada 2012. Oleh sebab itu, ia menyarankan agar pemerintah segera melakukan reformasi pemberian subsidi energi. Subsidi ini semakin tinggi seiring dengan kenaikan konsumsi dan harga energi di Indonesia.

"Reformasi tersebut dapat dilakukan melalui rasionalisasi dan penetapan target penerima manfaat subsidi yang lebih ketat dan dukungan kebijakan mitigasi untuk mengantisipasi dampak dari reformasi subsidi energi tersebut," tuturnya.

Hal ini mengingat penerima manfaat subsidi BBM yang terbesar justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mengonsumsi BBM dalam jumlah banyak. Masyarakat tersebut adalah mereka yang berpenghasilan tinggi.

"Fakta ini menyalahi tujuan awal adanya kebijakan subsidi BBM dan listrik," sebutnya.

Pada akhirnya, lanjut dia, kebijakan yang salah sasaran ini berakibat pada naiknya resiko fiskal APBN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com