Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Reksa Dana Syariah

Kompas.com - 10/08/2011, 07:56 WIB

KOMPAS.com - Beberapa tahun terakhir ini perkembangan dunia pasar modal Indonesia sangat menggembirakan. Mungkin sebagian dari kita sudah tidak asing lagi dengan kata-kata pasar modal, saham, obligasi ataupun reksadana. Paling tidak sudah semakin banyak orang yang dapat membedakan antara Reksa Dana dengan Dana Reksa.

Belajar dari krisis tahun 2008 membuat banyak orang mempertanyakan system ekonomi kapitalis yang selama ini dianggap paling hebat ternyata bisa ambruk juga. Efek krisis ekonomi yang dimulai dari Negara AS sebagai pusat ekonomi kapitalis menjalar ke semua negara termasuk Indonesia. Akibat dari krisis tersebut beberapa negara mulai mencari system ekonomi yang ideal yang dapat menggantikan system ekonomi kapitalis, dan mereka menemukan system ekonomi Islam atau syariah adalah system ekonomi yang ideal.

Reksa Dana Syariah

Bermula dari sistem perbankan syariah, lalu kemudian pasar modal syariah yang instrumen utamanya terdiri dari saham syariah, obligasi syariah (sukuk). Lalu apa bedanya dengan yang konvensional? Apakah ini sama-sama menguntungkan? Apakah hanya terbatas dengan masalah halal haram saja?

Dalam tulisan kali kali ini saya hanya membahas tentang Reksa Dana Syariah terlebih dahulu, supaya kita bisa mengenal lebih dekat dengan instrumen investasi Reksa Dana Syariah.

Pada prinsipnya reksadana syariah sama dengan reksadana konvensional hanya saja dalam pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dipasar modal. Sesungguhnya berinvestasi merupakan bagian dari Islamic wealth management yang diklasifikasikan pada Wealth Accumulation (akumulasi kekayaan) tentunya dengan berlandaskan kepada Alquran dan Hadist dengan nilai-nilai kejujuran, keadilan dan bermanfaat bagi sesama.

Perkembangan Reksa Dana (RD) Syariah

Pada reksadana syariah (RD Syariah), pemilihan instrument investasi harus berdasarkan DES (Daftar Efek Syariah) yang diterbitkan oleh DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia) yang bekerjasama dengan BAPEPAM-LK. DES dikeluarkan setahun 2 kali dalam periode akhir Mei dan November. Per 31 Mei 2011, saat ini baru terdapat 11 SBSN (Surat Berharga Syariah Negara), Sukuk/Obligasi Syariah (OS) = 30 seri, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Reksa Dana Syariah 49 unit (baru 7,75 persen dari seluruh reksa dana yang ada), yang terdiri dari:
• Reksa dana Saham Syariah 10 unit;
• Reksa dana Campuran Syariah 15 unit;
• Reksa dana Pendapatan tetap Syariah 8 unit;
• Reksa dana Indeks Syariah 1 unit;
• Reksa dana Terproteksi Syariah 3 unit.

Dengan total NAB RD Syariah Rp 5,775 Triliun (3,68 persen dari seluruh NAB Reksadana) dengan komposisi:
• RD syariah campuran Rp 1,076 T;
• RD Syariah Indeks Rp 205,49 M;
• RD Syariah Pendapatan Tetap Rp 465,698 M;
• RD Syariah Saham Rp  1,8 T;
• RD Syariah Terproteksi Rp  2,227 T.

Emiten syariah yang tercatat di bursa (listing) 213 emiten, Perusahaan publik syariah 3 emiten, Emiten syariah tidak listing 9 emiten, Total Daftar  Efek Syariah 225 Emiten.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com