Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelenggara: Itu Hanya Sebatas Edukasi

Kompas.com - 08/10/2011, 15:30 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tejbhan Lakhiani dari PT Vicniks International, selaku penyelenggara (event organizer) pelatihan finansial Get Super Rich Trading Instant FX Profits, mengaku, pelatihan tersebut hanya sebatas edukasi.

"Ini sebagai contoh. Nanti kalau kamu ikut seminar, belajarnya begini, begini," ujar Tejbhan, di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Sabtu (8/10/2011). Ia pun mengemukakan, peserta dapat mendaftar seminar lanjutannya setelah melihat apa yang dicontohkan dari pelatihan tersebut. "Kalau nggak minat ya mereka pulang," ujar dia.

Peserta pun tidak membayar atau gratis mengikuti pelatihan yang berlangsung selama dua hari, yaitu Sabtu-Minggu (8-9 Oktober 2011) ini. Untuk seminar lanjutan yang direncanakan selama tiga hari, dia menuturkan, peserta akan dikenai biaya. "Tiga hari ini kan lebih mendetail," sebut Tejbhan.

Jadi, Tejbhan mengaku, kegiatan selama dua hari ini semacam open house untuk kegiatan selanjutnya. Ia juga belum mengetahui adanya UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, yang secara tegas mengatur penawaran kontrak-kontrak baik melalui seminar maupun workshop.

"(Kalau) memang harus izin dulu. Ya, kami berhenti dulu. Saya urus izin dulu. Udah ada izin, baru mulai lagi, kalau boleh," ujarnya.

Untuk diketahui saja, Bappebti melakukan penyergapan terhadap kegiatan pelatihan finansial tersebut pada Sabtu siang. Penyergapan dilakukan karena penyelenggaraan pelatihan, baik PT Vicniks International selaku event organizer, dan PowerUp Capital selaku pihak yang mengadakan kegiatan edukasi finansial ini tidak memiliki izin usaha dan penyelenggaran kegiatan. Penyergapan ini dilakukan untuk pertama kalinya oleh Bappebti. Sebelumnya, pemerintah hanya sebatas menyurati tempat penyelenggaraan pelatihan.

"Kegiatan-kegiatan seperti ini biasanya untuk mencari nasabah," ujar Kepala Biro Hukum Bappebti Alfons Samosir, di tempat yang sama.

Menurut Alfons, kedua pihak telah melanggar UU No 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, yang secara tegas mengatur penawaran kontrak-kontrak baik melalui seminar ataupun workshop. Ancaman hukuman berdasarkan UU tersebut, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Minta Manfaat Ekonomi Syariah Bisa Dirasakan Masyarakat

Wapres Minta Manfaat Ekonomi Syariah Bisa Dirasakan Masyarakat

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3, S1, dan S2

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3, S1, dan S2

Work Smart
Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Whats New
Rupiah Tertekan, 'Ruang' Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Rupiah Tertekan, "Ruang" Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Whats New
Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Whats New
Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Whats New
Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Whats New
HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

Whats New
PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

Whats New
Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Whats New
Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Whats New
Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Whats New
Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Whats New
Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com