Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hary Tanoe Klaim Cicit Soeharto Bukan Dirut TPI

Kompas.com - 02/11/2011, 04:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak pengusaha media massa, Hary Tanoesoedibjo, mengklaim cicit mantan Presiden Soeharto sekaligus putra dari Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut, Dandy Rukmana, tidak menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

"Kapasitas Dandy sebagai apa untuk melaporkan klien kami, karena Dirut PT TPI adalah Sang Nyoman Suwisma," kata pengacara Hary Tanoesoedibjo, Andy Simangunsong, di Jakarta, Selasa (1/11/2011).

Andy menegaskan, hingga saat ini belum ada putusan yang tetap dari pengadilan berkaitan dengan pembatalan Sang Nyoman Suwisma sebagai Dirut PT TPI. Tim pengacara Hary Tanoe menyebutkan, pihaknya telah mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memenangkan kubu Tutut terkait kasus sengketa PT TPI.

Andy juga mempertanyakan pihak Tutut yang melaporkan Hary Tanoe terkait dugaan penggelapan aset dan perubahan nama PT TPI menjadi Media Nusantara Citra (MNC). Pasalnya, selama ini dana operasional TPI maupun MNC di bawah kepemimpinan Dirut Sang Nyoman Suwisma.

Andi menduga langkah cicit mantan Presiden Soeharto membuat laporan kepada kepolisian bertujuan untuk mengganggu operasional MNC. Andi menambahkan, perubahan nama TPI menjadi MNC merupakan kebijakan pemegang saham, pemilik, maupun jajaran direktur utama, Sang Nyoman Suwisma.

Terkait perubahan nama TPI menjadi MNC yang tidak melibatkan Dandy sebagai Dirut, Andi mengungkapkan, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak pernah mengangkat Dandy Rukmana sebagai Dirut.

Sebelumnya, Dandy Rukmana melaporkan Hary Tanoe ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan dan pemindahan aset PT TPI secara ilegal, Selasa (1/11/2011).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/3805/XI/2011/PMJ/Dit-reskrimum, Dandy melaporkan Hary Tanoe dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 374 KUHP.

Sementara itu, pengacara Dandy, Dwi Ria Latifa, menuturkan, kliennya tercatat masih sebagai Direktur Utama PT TPI dan pemegang saham sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dwi juga mengatakan, pihak terlapor juga telah mengubah PT TPI menjadi MNC tanpa melibatkan Dandy sebagai Dirut, bahkan menguasai aset dan perangkatnya.

Dwi menyatakan, baik Dandy maupun Siti Hardiyanti Rukmana sebagai pemegang saham tidak pernah dilibatkan dalam pengubahan nama PT TPI menjadi MNC.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan, kepemilikan saham TPI sebesar 75 persen atas nama PT Berkah Karya Bersama tidak sah dan harus mengembalikan kepada Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut, 14 April 2011.

Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan sebagian tuntutan ganti rugi. Hakim juga menghukum terhadap PT Berkah Karya Bersama dan PT Sarana Rekatama Dinamika membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 680 miliar ditambah bunga 6 persen per tahun sampai lunas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com