SURABAYA, KOMPAS.com — Petani tebu di Jawa Timur bertekad mengawal konsep Rancangan Undang-Undang Perdagangan yang segera dibahas di DPR. Jika RUU itu disahkan menjadi undang-undang, petani benar-benar dirugikan.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil, petani akan memberi masukan kepada DPR, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pertanian agar tidak meloloskan beberapa ayat pada RUU Perdagangan yang dinilai sangat merugikan petani. APTRI juga ber koordinasi dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk menolak konsep RUU tersebut.
Arum mengemukakan, petani tebu mempersoalkan konsep RUU Perdagangan itu karena mengarah pada liberalisasi komoditas pangan strategis, termasuk tebu. Apalagi, konsep RUU Perdagangan akan mencabut Perpu No 8/1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan. "Artinya, gula akan dikeluarkan dari kategori barang-barang dalam pengawasan. Ketentuan ini sangat membahayakan petani tebu," kata Aru, Rabu (30/11/2011), di Surabaya, Jawa Timur.
Dengan dicabutnya Perpu No 8/1962, komoditas gula akan diliberalisasi sehingga tidak ada lagi kebijakan proteksi yang secara khusus bisa menjaga kepentingan pelaku industri gula nasional. Apalagi saat ini juga ada rencana merevisi SK Menperindag No 527/2004 yang mengatur soal impor gula.
Revisi SK Menperindag akan membuat impor gula bisa dilakukan oleh semua pihak, tak lagi hanya importir terdaftar (IT) sesuai SK Menperindag tersebut. Bahkan ada indikasi peleburan pasar gula kristal putih (GKP) atau gula pasir dan gula kristal rafinasi (GKR).
"Jika pemasaran GKR dan GKP dilebur, petani merana karena gula dari tebu petani yang diolah di pabrik gula milik BUMN pasti kalah dengan gula rafinasi yang lebih murah biayanya. Liberalisasi gula semakin membenamkan industri gula nasional karena produksi menurun. Akibatnya, minat petani menanam tebu merosot," tutur Arum.
Ketua Gabungan Asosiasi Petani Perkebunan Indonesia (Gapperindo) Agus Pakpahan mengatakan, arah liberalisasi gula sangat kuat lewat permainan regulasi. Kepentingan pebisnis yang ingin liberalisasi pasar gula dalam pengajuan RUU Perdagangan dan revisi SK Menperindag No 527/2004 begitu kuat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.