Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PricewaterhouseCoopers Didenda 1,4 Juta Poundsterling

Kompas.com - 06/01/2012, 08:43 WIB
Orin Basuki

Penulis

LONDON, KOMPAS.com — PricewaterhouseCoopers, salah satu auditor terkemuka di dunia, dihukum dengan sanksi denda tertinggi yang pernah diberikan kepada sebuah auditor di Inggris, 1,4 juta poundsterling atau sekitar Rp 21 miliar.

Sanksi itu dijatuhkan penegak hukum di London karena PricewaterhouseCoopers (PwC) terus-menerus melaporkan bahwa uang nasabah tetap aman disimpan di JPMorgan selama tujuh tahun.

Padahal, pada Juni 2010, Financial Services Authority (FSA) atau semacam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inggris mendenda JPMorgan dengan nilai yang juga mencapai level tertinggi, 33,32 juta poundsterling.

Denda ini dijatuhkan karena JPMorgan Securities gagal memisahkan uang investor selama tujuh tahun (hingga Juli 2009) sehingga investor menghadapi risiko kehilangan uangnya. Demikian disiarkan Kantor Berita Reuters dari London, Jumat (6/1/2012).

Temuan atas kekeliruan laporan PwC itu diungkapkan oleh Dewan Disiplin Akuntansi dan Aktuaria (AADB). Ini berbeda dengan sikap para pembuat undang-undang (anggota parlemen) yang dinilai terlalu lunak pada bank-bank bermasalah di sepanjang krisis keuangan.

AADB menyatakan, PwC adalah salah satari empat auditor terbesar di dunia yang memeriksa pembukuan pada hampir perusahaan-perusahaan besar. AADB mengakui gagal memperoleh ”bukti-bukti layak yang mencukupi” untuk melaporkan bahwa JPMorgan Securities telah memenuhi aturan ketat pengelolaan uang nasabah selama beberapa tahun.

Sebagian besar dana nasabah JPMorgan Securities yang berasal dari perdagangan produk opsi dan future itu digunakan pada rekening induk usahanya, bank JPMorgan Chase.

Uang itu diputar di pasar uang antarbank dengan bunga semalam. Atas temuan itu, AADB menegaskan bahwa kesalahan PwC sangat serius. Awalnya, PwC akan didenda 2 juta poundsterling. Namun, sanksi itu dikurangi jadi 1,4 juta poundsterling karena PwC dinilai kooperatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com