Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
INVESTASI

250 Pasar Masuk Radar PIP

Kompas.com - 15/07/2012, 16:57 WIB
Orin Basuki

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Sebanyak 250 pasar tradisional yang diperkirakan membutuhkan renovasi di seluruh Indonesia dimasukkan dalam daftar pasar yang layak diberi dana peremajaan dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Kemampuan pemerintah daerah yang terbatas dalam memenuhi syarat pencairan kredit dari PIP merupakan alasan utama lambatnya pembiayaan renovasi pasar tersebut.

"Ke-250 pasar itu adalah yang sudah masuk ke pipeline (daftar calon penerima pinjaman dari PIP). Bisa sampai 5 pasar yang diberi pinjaman dalam setahun," kata Kepala PIP Soritaon Siregar, Minggu (15/7/2012) di Tangerang, Banten.

Menurut Soritaon, dalam periode 1 Januari 2012-30 Juni 2012, ada tiga pemerintah daerah yang mendapat pinjaman untuk renovasi pasar. Ketiganya adalah Kabupaten Mukomuko-Bengkulu, Karangasem-Bali, dan Konawe Selatan. Masing-masing Rp 34,035 miliar; Rp 49,87 miliar; dan Rp 30,52 miliar.

"Itu tidak termasuk ada enam usulan yang masuk untuk dibiayai tahun 2012 senilai Rp 465 miliar," ujarnya.

Soritaon mengemukakan, PIP menentukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemerintah daerah agar memperoleh pinjaman untuk membangun pasar tradisional. Pertama, peremajaan pasar harus datang dari usul pedagang, bukan keinginan pemerintah daerahnya. Ini akan dibuktikan dengan survei data riil yang dicek secara langsung oleh petugas PIP pada para pedagang.

Kedua, harus ada kepastian bahwa pedagang lama mendapatkan prioritas kios pada pasar pascarenovasi. Ketiga, pemerintah daerah harus memberi surat pernyataan yang menyatakan persetujuan bahwa PIP dapat memperhitungkan pinjaman yang terlambat dicicil atas dana alokasi umum. Surat ini wajib diketahui ketua DPRD.

Keempat, cicilan pinjaman itu sudah harus ditetapkan dalam APBD dengan penetapan peraturan daerah. Kelima, laporan keuangan daerah tersebut harus mendapat minimal status Wajar dengan Pengecualian dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com