Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR Belum Dibayarkan, Pemerintah Jangan Hanya Imbau

Kompas.com - 14/08/2012, 08:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Enam hari menjelang Idul Fitri, sebagian pengusaha masih belum memenuhi kewajiban membayarkan tunjangan hari raya kepada pekerja. Bahkan, tidak hanya tunjangan hari raya, gaji pun ada yang belum diterima pekerja.

Puluhan pekerja yang berlokasi di Penjaringan, Jakarta Utara, dan di sebuah instansi pemerintah di Jakarta Pusat serta pekerja pabrik di Tangerang, Banten, mendatangi kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Senin (13/8/2012).

Didampingi pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Maruli Rajagukguk, para pekerja bermaksud mengadukan nasib mereka kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar karena belum mendapatkan pembayaran tunjangan hari raya.       Namun, Muhaimin tak ada di tempat. Akhirnya, para pekerja hanya ditemui Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial Kemenakertrans Sahat Sinurat.

Di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ratusan tenaga kerja alih daya yang bekerja di pabrik kayu lapis PT Wijaya Tri Utama Plywood berunjuk rasa di kantor dinas sosial tenaga kerja setempat. Mereka menuntut pihak perusahaan membayarkan THR yang menjadi hak pekerja.

Ratusan buruh perusahaan eksportir tembakau bahan cerutu CV Mangli Djaya Raya di Desa Petung Kecamatan Bangsalsari, Jember, Jawa Timur, juga menggelar aksi unjuk rasa. Mereka menuntut supaya perusahaan memberikan tambahan THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Buka posko pengaduan

Untuk menjembatani tuntutan pekerja tersebut, Muhaimin menugaskan pegawai pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial untuk menjembatani masalah THR yang dikeluhkan sejumlah pekerja.

Menurut Muhaimin, posko pengaduan THR akan terus dibuka sehingga pekerja yang belum mendapatkan THR tetap bisa mengadu. Sejauh ini, Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2012 atau posko pengaduan THR yang berlokasi di kantor Kemenakertrans telah menerima 19 kasus pengaduan.

”Mudah-mudahan tidak bertambah lagi. Setiap kasus yang masuk kami selesaikan dengan segera,” ujar Muhaimin.

Ia menegaskan, setiap pengaduan THR harus segera ditindaklanjuti. Dinas ketenagakerjaan diharapkan juga harus proaktif menyelesaikan setiap kasus agar tidak menyisakan persoalan.

Sebelumnya, Muhaimin sudah mengingatkan agar semua perusahaan memberikan THR sesuai hak karyawan. Kemenakertrans tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada perusahaan yang membayarkan THR tidak sesuai ketentuan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menegaskan komitmen anggota Apindo memenuhi semua hak normatif buruh sesuai ketentuan undang-undang. Namun, terhadap perusahaan berskala mikro, pemerintah tentu turut bertanggung jawab atas kelangsungan usaha dan pekerjaan mereka.

”Perusahaan besar pasti membayar THR. Itu sebabnya kami minta serikat buruh juga berperan aktif mengedepankan dialog dalam setiap masalah supaya investasi padat karya bisa bertumbuh sehingga lebih banyak perusahaan mikro menjadi besar untuk menarik pekerja informal menjadi formal,” ujar Sofjan.

Sofjan menyatakan, jika perusahaan mikro tidak memiliki dana tunai, mereka diharapkan mengganti pembayaran THR dengan produk usahanya. ”Kalau perusahaan batik, kami harapkan bisa menggantikan THR dengan kain batik,” ujarnya.

Disodori surat pemecatan

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

    Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

    Spend Smart
    Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

    Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

    Spend Smart
    Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

    Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

    Spend Smart
    Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

    Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

    Whats New
    Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

    Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

    Whats New
    Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

    Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

    Whats New
    Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

    Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

    Whats New
    Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

    Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

    Whats New
    Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

    Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

    Spend Smart
    Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

    Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

    Whats New
    Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

    Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

    Whats New
    Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

    Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

    Whats New
    Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

    Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

    Whats New
    Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

    Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

    Whats New
    Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

    Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com