Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2013, Penerimaan Negara Bukan Pajak Turun Tipis

Kompas.com - 17/08/2012, 15:34 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menegaskan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada RAPBN 2013 turun tipis. Hal itu disebabkan penyesuaian harga minyak dan lifting minyak.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan PNBP turun 4,9 persen dari Rp 341,1 triliun menjadi Rp 324,3 triliun. "Berdasarkan asumsi dasar ekonomi makro, ada penyesuaian di sisi harga minyak dan lifiting gas," kata Agus saat konferensi pers Nota Keuangan di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (17/8/2012).

Tahun ini, APBNP untuk harga minyak sebesar 105 dollar AS per barel. Sementara RAPBN 2013 diasumsikan hanya sebesar 100 dollar AS per barel. Sementara harga lifting minyak cenderung diturunkan dari 930 ribu dollar AS per hari menjadi 900 ribu dollar AS per hari.

Di sisi lain, penerimaan pendapatan dalam negeri di tahun depan ditargetkan naik 10,7 persen dari Rp 1.357,4 triliun menjadi Rp 1.503,3 triliun. Penerimaan itu banyak dikontribusikan oleh penerimaan perpajakan sebesar 16 persen dari Rp 1.016,2 triliun menjadi Rp 1.178,9 triliun.

Dengan pendapatan dalam negeri tersebut, pendapatan negara di tahun depan ditargetkan naik 11 persen dari Rp 1.358,2 triliun menjadi Rp 1.507,7 triliun. "Penerimaan perpajakan ini memberikan kontribusi sebesar 78,4 persen terhadap penerimaan dalam negeri," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

    Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

    Spend Smart
    Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

    Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

    Whats New
    Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

    Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

    Spend Smart
    Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

    Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

    Whats New
    Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

    Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

    Whats New
    Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

    Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

    Whats New
    [POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

    [POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

    Whats New
    Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

    Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

    Whats New
    Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

    Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

    Whats New
    Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

    Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

    Whats New
    Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

    Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

    Whats New
    Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

    Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

    Whats New
    Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

    Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

    Whats New
    Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

    Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

    Whats New
    Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

    Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com