JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi VII DPR menyetujui usulan pemerintah mengenai subsidi sektor kelistrikan sebesar Rp 78,63 triliun. Dengan asumsi, ada penyesuaian tarif tenaga listrik tanpa membebani golongan pelanggan 450 volt ampere dan 900 volt ampere.
Demikian disampaikan Ketua Komisi VII DPR RI Soetan Bathoegana dalam rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik beserta jajarannya, Senin (17/9/2012) malam di Jakarta.
Kenaikan tarif tenaga listrik itu untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan rasio elektrifikasi, serta tidak membebani rakyat kecil, yaitu para pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA.
Namun, Fraksi PDI Perjuangan menolak usulan pemerintah itu. "Kami mengusulkan penundaan kenaikan tarif tenaga listrik," kata dia. Fraksi Partai Keadilan Sosial (F-PKS) mengusulkan, golongan pelanggan 1.300 VA tidak dikenakan kenaikan tarif tenaga listrik.
Jero Wacik dalam kesempatan itu menyatakan, pemerintah mengusulkan kenaikan tarif tenaga listrik 15 persen pada tahun 2013. Kenaikan tarif listrik itu bisa diberlakukan bertahap setiap triwulan ataupun setiap bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.