Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Tabungan Perumahan Digenjot

Kompas.com - 25/09/2012, 21:15 WIB
Brigita Maria Lukita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR kini sedang menggenjot penyelesaian Rancangan Undang-undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).  Penyusunan RUU itu diharapkan sudah bisa selesai tahun 2013.

Demikian dikemukakan Anggota Komisi V DPR, Yoseph Umar Hadi, di Jakarta, Selasa (25/9/2012).

Dalam naskah RUU Tapera, diatur bahwa pekerja dengan minimal penghasilan setara upah minimum regional (UMR) diwajibkan mengikuti tabungan wajib perumahan, baik pegawai negeri maupun karyawan swasta.

Dana tabungan wajib perumahan, nantinya akan dikelola oleh badan pengelola, yang bertugas melakukan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan dana tersebut. Dana tapera akan dialokasikan untuk pemilikan, pembangunan, dan perbaikan rumah pertama.

"Dana tapera junga dimungkinkan untuk diinvestasikan pada produk keuangan, yang berkaitan dengan perumahan dan kawasan permukiman," ujar Yoseph.

Sebelumnya, Ketua Badan Pertimbangan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia, Teguh Satria, menilai, RUU Tapera belum mampu menjamin seluruh rakyat dapat menempati rumah yang layak. Penyebabnya, manfaat tabungan perumahan hanya bisa dinikmati oleh pekerja peserta tabungan perumahan, yakni berpenghasilan minimal setara dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota.

Sementara itu, masyarakat berpenghasilan rendah dan pekerja informal dengan upah lebih rendah dari upah minimum provinsi/kabupaten/kota, tidak tersentuh manfaat tabungan perumahan. Padahal, masyarakat lapisan bawah itu paling sulit mengakses rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com