Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/10/2012, 09:34 WIB
EditorErlangga Djumena

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan piutang bank berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak termasuk piutang negara, bankir-bankir bank pelat merah tetap saja tak berani melakukan hapus tagih (haircut) kredit macet. Mereka masih bingung mekanisme pelaksanaannya.  

Ketua Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara), Gatot Murdiantoro Suwondo, mengatakan, BNI masih mempelajari apakah keputusan MK bisa direalisasikan. Jika bisa, masih ada hambatan cara melaksanakannya. "Masalah ini urusannya panjang karena harus menghadapi kejaksaan, polisi, dan pemerintah," ujar Gatot, Senin (8/10/2012).   Bila terjadi perbedaan tafsir, kata Gatot, ini bisa menjadi masalah di kemudian hari.

Padahal, potensi kredit macet yang bisa dihapus tagih cukup besar. Data Himbara menyebutkan, potensi kredit layak hapus tagih di bank BUMN sebesar Rp 90 triliun. Perinciannya: Bank Mandiri Rp 32 triliun, Bank BNI Rp 24 triliun. Sisanya, di Bank Tabungan Negara dan Bank Rakyat Indonesia.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis bilang, bankir harus bersabar karena  keputusan MK hanya menegaskan piutang BUMN bukan piutang negara. MK tidak menjelaskan piutang tersebut, apakah untuk perusahaan BUMN yang saham pemerintah di atas 51 persen atau di bawah 50 persen.

Untuk itu, DPR akan mempertegas mekanisme hapus tagih dengan merevisi Undang-Undang (UU) No 49/1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (UU PUPN). "Kami akan menjelaskan apa yang boleh dihapus tagih dan yang tidak," ujar Harry.  

Penegasan aturan ini penting  untuk mencegah  moral hazard mekanisme hapus tagih, yang bisa merugikan negara kemudian hari.  "Contohnya, suntikan modal sementara pemerintah, apakah perlu dikembalikan?" ujar Harry.

Ini bukan tanpa alasan. Salah satu pasal di UU Nomor 7/2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan  kekayaan negara yang dipisahkan pada perusahaan negara dan perusahaan negara daerah termasuk keuangan negara. Artinya, kekayaan bank BUMN bisa dianggap sebagai kekayaan negara.

Walhasil, tanpa ada revisi aturan itu,  ada risiko bankir lantaran berani melakukan hapus tagih atas kekayaan negara. Efeknya, mereka bisa terjerat dengan UU lainnya, yakni UU Nomor 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Bagi bank BUMN, melakukan hapus tagih memang bisa menciptakan kesetaraan menjalankan bisnis dengan bank swasta. Aksi ini juga bisa meningkatkan pendapatan non bunga dari pos pendapatan lain-lain.  

Hanya saja, aksi nekat  para bankir melakukan hapus tagih tanpa ada aturan jelas kelak karir mereka bisa berujung  di bui. Siapa yang mau?   (Roy Franedya, Nina Dwiantika/Kontan)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+