JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah harus memastikan bahwa penerapan jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) tahun depan, lebih baik seiring efektifnya Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) pada 2014. Membaiknya realisasi jaminan sosial dengan sendirinya menjawab kegundahan di kalangan buruh dan pekerja.
"Selama ini pekerja beranggapan bahwa BPJS kelak malah akan membebani mereka, dan kualitas pelayanan bakal menurun dibandingkan dengan era Jamsostek selama ini," ujar Anggota Komisi IX DPR Zuber Safawi di Jakarta, Jumat (23/11/2012), terkait rencana dimulainya operasional BPJS tahun 2014.
"Kesimpang-siuran di kalangan buruh dan pekerja, harus dijawab dengan kepastian jaminan yang makin baik," ujar politisi dari PKS ini.
Zuber merujuk pada jaminan pelayanan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya, yang menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 (atas perubahan kedelapan PP Nomor 14/1993) tentang penyelenggaraan Jamsostek, ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha dan pemberi kerja.
"Adapun besarannya menurut PP 53/2012, enam persen dari upah bagi pekerja yang sudah berkeluarga dan tiga persen bagi lajang," katanya.
Menjelang BPJS Kesehatan, yang lebih dulu dilaksanakan pada 2014, Zuber meminta skema regulasi, terutama terkait iuran dan jaminan pelayanan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya ditambah, sesuai dengan kebijakan BPJS. Wacana besaran iuran BPJS kesehatan saat ini berkisar pada Rp 20.000-Rp 27.000 per jiwa per bulan.
"Berapa pun besarannya nanti, beban iuran ini seharusnya bisa ditanggung pemberi kerja, sehingga tidak menjadi beban bagi buruh dan pekerja," tambah Zuber.
Gagasan Zuber tersebut sesuai dengan semangat pembentukan BPJS (yang merupakan kelanjutan program dan transformasi dari Askes dan Jamsostek) bahwa kualitas jaminan kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja yang telah dijalankan sebelumnya, tidak boleh berkurang, dan sebaliknya harus lebih baik lagi.
Ia juga meminta PT Askes sebagai BPJS Kesehatan meningkatkan kinerjanya jauh lebih pesat, karena adanya pertambahan peserta yang signifikan pasca Januari 2014.
PT Askes terutama akan mengelola peserta limpahan dari program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) PT Jamsostek.
"Kedua instansi harus bekerjasama untuk memastikan program JPK bagi peserta tetap berjalan, dan tidak boleh berkurang kualitasnya," kata Zuber.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.