Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Setuju, Presiden segera Teken RPP Tembakau

Kompas.com - 24/12/2012, 13:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Pemerintah menargetkan aturan baru soal pembatasan tembakau dan produk turunannya bakal terbit akhir tahun ini. Presiden segera meneken beleid berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau ini.

Kepastian ini diperoleh setelah Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyetujui draf RPP Tembakau. Aturan turunan dari Undang Undang No. 36/ 2009 tentang Kesehatan ini sempat tertahan di meja Kemkeu sejak Agustus lalu.

Sebelumnya, menteri kesehatan, menteri koordinator kesejahteraan rakyat, menteri perindustrian, dan menteri tenaga kerja dan transmigrasi telah menyetujui beleid yang mendapat penolakan dari petani dan pengusaha rokok. Penerbitan RPP Tembakau juga diperkuat dengan penerbitan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Perkara 66/PUU-X/2012.

MK menyatakan, tembakau mengandung zat adiktif berbahaya dan harus dalam pengendalian agar tidak membahayakan kesehatan masyarakat.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan, RPP Tembakau sudah dibahas komprehensif oleh kementerian terkait dan terakhir sudah diparaf oleh menkeu. "Draf RPP Tembakau masih di menkeu, tinggal diserahkan saja secepatnya kepada Presiden," katanya, akhir pekan lalu.

Hatta optimistis, RPP Tembakau bisa secepatnya disahkan sebelum pergantian tahun ini. "Jika sudah di Presiden, maksimal satu hari RPP Tembakan akan langsung ditandatangani," ungkapnya. Kendati lama di meja menkeu, tidak banyak perubahan terkait isi RPP Tembakau.

Menkeu hanya menambah rekomendasi terkait penarikan produk rokok yang melanggar ketentuan. Widyastuti Soerojo, Koordinator Southeast Asia Initiative on Tobacco Tax (SITT) menilai, pemerintah sudah seharusnya mempercepat penetapan RPP Tembakau untuk menjamin kesehatan masyarakat.

"Normalnya, RPP tidak sampai satu tahun sudah bisa ditetapkan Presiden. Tapi RPP Tembakau bisa mencapai tiga tahun," ujarnya.

Widyastuti yang juga anggota Jaringan Pengendalian Tembakau Indonesia (JPTI) menegaskan, RPP Tembakau harus tuntas Desember ini, sehingga tahun depan tinggal tahap implementasinya. Tapi, Hasan Aony Aziz, Juru Bicara Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok (Gapri) menolak RPP Tembakau meski ada beberapa pengecualian. Sebab, masalahnya tidak sesederhana soal iklan atau tanam tembakau saja.

Menurutnya, RPP Tembakau tidak komprehensif karena mengatur hulu sampai hilir dari aspek kesehatan. Ada sejumlah poin krusial dalam RPP Tembakau, antara lain importir atau produsen rokok wajib mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan serta dicetak menjadi satu dengan kemasan produk tembakau.

Aturan ini juga memperketat iklan produk tembakau di media cetak, televisi, dan media teknologi informasi. Seperti, setiap iklan rokok wajib mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan dan gambar dengan porsi 10 persen dari durasi iklan dan 15 persen dari luas iklan di media cetak. Selain itu, ada ketentuan tentang kawasan bebas rokok. (Arif Wicaksono/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com