Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhaimin Cabut Izin 12 Agen Penempatan

Kompas.com - 07/01/2013, 20:40 WIB
Hamzirwan,
Khaerul Anwar

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar sudah mencabut izin usaha 12 agen penempatan tenaga kerja Indonesia sepanjang tahun 2012.

Izin agen penempatan atau pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) dicabut karena pelanggaran berat yang tidak bisa ditolerir lagi.

Muhaimin mengatakan hal ini di Jakarta, Senin (7/1/2013). Sampai 2012 tinggal 558 PPTKIS.

"Sanksi ini salah satu bentuk penegakan hukum pemerintah. Hal ini harus memberikan efek jera bagi perusahaan lain sehingga tidak mengulang kesalahan serupa," kata Muhaimin.

Pelanggaran antara lain mengirim TKI ke negara yang masih berstatus moratorium penempatan seperti Arab Saudi, Kuwait, Jordania, dan Suriah. Mereka juga terlibat sertifikat kompetensi kerja palsu, um ur, dokumen, dan uji kesehatan calon TKI.

Kasus terakhir adalah penggerebekan tempat penampungan pekerja rumah tangga asing tanpa dokumen milik Agensi Pekerjaan (AP) Sentosa di Klang, Selangor, Malaysia. Sebanyak 95 TKI yang 93 orang di antaranya berasal d ari Nusa Tenggara Timur dengan sedikitnya 26 orang berusia di bawah 17 tahun, dievakuasi dari AP Sentosa.

Sementara di Nusa Tenggara Barat, Abdul Wahid (18) TKI asal Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, yang tewas ditembak di Johor, Malaysia, dimakamkan di Dusun Dasan Lendang Selatan, Desa Jurit, Senin.

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Lombok Timur, Sirman, di Selong, Lombok Timur, mengatakan, Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy, sempat melayat ke rumah korban.

Sementara itu, Ketua U mum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Ayub basalamah menemui Kepala Badan Nasional Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohammad Jumhur Hidayat.

Ayub mengatakan, Apjati mengundang sebagian besar dari 13 asosiasi agen pekerja asing di negara penempatan untuk dialog peningkatan perlindungan dan kesejahteraan TKI di Jakarta bulan depan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com