JAKARTA, KOMPAS.com — Tahun ini pemerintah akan memperluas penerapan SNI wajib, yang semula hanya untuk 90 produk nantinya diperluas ke 200 produk. Perluasan itu dimaksudkan untuk mengintensifkan instrumen pengawasan barang beredar.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, di Jakarta, Selasa (22/1/2013).
"SNI wajib kita masih terlalu sedikit. Tahun ini ditargetkan naik menjadi 200 produk. Produk-produk yang menyangkut kesehatan, keamanan, dan keselamatan konsumen akan menjadi prioritas bagi SNI wajib," katanya.
Dia mengatakan, SNI wajib menjadi tolok ukur standardisasi di setiap negara. Lewat penerapan SNI wajib, produk-produk yang tidak memenuhi standar tidak diperbolehkan beredar di pasaran. Tercatat jumlah SNI wajib dan sukarela pada tahun 2011 sebanyak 7.618 SNI .
"SNI wajib merupakan parameter penting dan strategis dalam upaya perlindungan terhadap konsumen dan keamanan masyarakat luas," kata Bayu.
Sepanjang tahun 2012, dari 621 kasus temuan barang tak layak edar, 208 kasus di antaranya merupakan pelanggaran atas ketentuan SNI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.