Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Weda Bay Nickel Belum Sepakat soal Penerimaan Negara

Kompas.com - 04/02/2013, 15:27 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Berita acara pembahasan amandemen kontrak antara PT Weda Bay Nickel dan Pemerintah RI ditandatangani, Senin (4/2/2913).

Namun, anak usaha Eramet, perusahaan pertambangan asal Perancis, belum menyepakati dua prinsip renegosiasi kontrak, yaitu besaran penerimaan negara dan kewajiban melaksanakan divestasi saham perusahaan itu.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo menyaksikan penandatanganan berita acara pembahasan amandemen kontrak antara PT Weda Bay Nicke (WBN)l dan Pemerintah RI.

Pemerintah yang diwakili Kementerian ESDM mencapai kesepakatan dengan PT WBN untuk melanjutkan pembahasan amandemen kontrak.

Berdasarkan hasil pembahasan amandemen kontrak, PT WBN menerima klausul wajib melakukan pengolahan dan pemurnian bijih nikel dengan membangun pabrik hydrometallurgy pionir sebagai greenfield project di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.

Kewajiban PT WBN tertuang dalam berita acara pembahasan amandemen kontrak karya antara PT WBN dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM yang ditandatangani oleh Dirjen Minerba Dr Thamrin Sihite dan Alain Bernard Henri Giraud, Presiden Direktur PT Mitsubishi.

Acara itu juga dihadiri Tato Miraza-Direktur Pengembangan PT Aneka Tambang Tbk, Pierre Noyer-GM Corporate WBN, Yudhi Santoso-GM External Relation WBN, Masayuki Mizuno-Chief Representative Mitsubishi for Indonesia dan direksi Eramet Group.

Greenfield project yang akan dibangun PT WBN adalah proyek terintegrasi tambang nikel terbuka, selain pabrik hidrometalurgi serta fasilitas dan infrastruktur pendukung.

Proyek penambangan dan pengolahan nikel terpadu ini akan memanfaatkan bijih nikel secara maksimal dengan mengolah bijih nikel kadar rendah sehingga akan meminimalkan emisi karbon dioksida.

Proyek strategis yang masuk dalam Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia ini diharapkan akan memberikan kontribusi bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Maluku Utara, dalam bentuk penciptaan tenaga kerja lokal, pengembangan sumber daya manusia, ataupun mengutamakan penggunaan barang dan jasa dari Indonesia.

Secara umum, sebagaimana termuat dalam berita acara, dari enam isu strategis, empat (4) yang berhasil disepakati secara prinsip yaitu ketentuan mengenai wilayah kontrak karya, ketentuan mengenai jangka waktu kegiatan operasi-produksi, kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dan peningkatan pemanfaatan tenaga kerja setempat dan barang dalam negeri, serta wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional.

Ada dua isu, yaitu kewajiban divestasi dan penerimaan negara (pajak dan penerimaan negara bukan pajak) masih perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com