Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Weda Bay Nickel Belum Sepakat soal Penerimaan Negara

Kompas.com - 04/02/2013, 15:27 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Berita acara pembahasan amandemen kontrak antara PT Weda Bay Nickel dan Pemerintah RI ditandatangani, Senin (4/2/2913).

Namun, anak usaha Eramet, perusahaan pertambangan asal Perancis, belum menyepakati dua prinsip renegosiasi kontrak, yaitu besaran penerimaan negara dan kewajiban melaksanakan divestasi saham perusahaan itu.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo menyaksikan penandatanganan berita acara pembahasan amandemen kontrak antara PT Weda Bay Nicke (WBN)l dan Pemerintah RI.

Pemerintah yang diwakili Kementerian ESDM mencapai kesepakatan dengan PT WBN untuk melanjutkan pembahasan amandemen kontrak.

Berdasarkan hasil pembahasan amandemen kontrak, PT WBN menerima klausul wajib melakukan pengolahan dan pemurnian bijih nikel dengan membangun pabrik hydrometallurgy pionir sebagai greenfield project di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.

Kewajiban PT WBN tertuang dalam berita acara pembahasan amandemen kontrak karya antara PT WBN dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM yang ditandatangani oleh Dirjen Minerba Dr Thamrin Sihite dan Alain Bernard Henri Giraud, Presiden Direktur PT Mitsubishi.

Acara itu juga dihadiri Tato Miraza-Direktur Pengembangan PT Aneka Tambang Tbk, Pierre Noyer-GM Corporate WBN, Yudhi Santoso-GM External Relation WBN, Masayuki Mizuno-Chief Representative Mitsubishi for Indonesia dan direksi Eramet Group.

Greenfield project yang akan dibangun PT WBN adalah proyek terintegrasi tambang nikel terbuka, selain pabrik hidrometalurgi serta fasilitas dan infrastruktur pendukung.

Proyek penambangan dan pengolahan nikel terpadu ini akan memanfaatkan bijih nikel secara maksimal dengan mengolah bijih nikel kadar rendah sehingga akan meminimalkan emisi karbon dioksida.

Proyek strategis yang masuk dalam Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia ini diharapkan akan memberikan kontribusi bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Maluku Utara, dalam bentuk penciptaan tenaga kerja lokal, pengembangan sumber daya manusia, ataupun mengutamakan penggunaan barang dan jasa dari Indonesia.

Secara umum, sebagaimana termuat dalam berita acara, dari enam isu strategis, empat (4) yang berhasil disepakati secara prinsip yaitu ketentuan mengenai wilayah kontrak karya, ketentuan mengenai jangka waktu kegiatan operasi-produksi, kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dan peningkatan pemanfaatan tenaga kerja setempat dan barang dalam negeri, serta wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional.

Ada dua isu, yaitu kewajiban divestasi dan penerimaan negara (pajak dan penerimaan negara bukan pajak) masih perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com