Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhaimin: UMP 600 Perusahaan Ditangguhkan

Kompas.com - 07/02/2013, 13:05 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Proses penanganan upah minimum provinsi (UMP) terus berlangsung. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menjelaskan, dari jumlah 941 perusahaan yang meminta penangguhan UMP 2013, 80 persen atau sekitar 600 perusahaan dikabulkan.

"Buruh hendaknya memahami. Ini jauh lebih baik dari penutupan pabrik atau pemutusan hubungan kerja (PHK). Ada sekitar 600 perusahaan yang akan ditangguhkan," kata Muhaimin saat ditemui selepas rapat koordinasi di kantor Kementerian Perekonomian Jakarta, Kamis (7/2/2013).

Menurut Muhaimin, penundaan pelaksanaan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2013 yang merupakan kewenangan gubernur diprioritaskan untuk industri padat karya. Langkah ini agar kegiatan produksi tetap berlangsung dan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pengusaha mengeluhkan kenaikan UMP 2013 yang drastis. Kenaikan tertinggi sekitar 70 persen dari UMP 2012 terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat. Kesepakatan bipartit tingkat perusahaan menjadi syarat khusus dalam proses penangguhan UMP di sektor industri padat karya.

Muhaimin mengingatkan pengurus serikat buruh agar betul-betul menyadari ancaman PHK di sektor padat karya. "Ini kan sudah pertemuan bipartit, pekerja masih bisa ditunda (kenaikan UMP-nya). Tapi, perusahaan butuh waktu untuk sehat. Ini lagi proses akhir," tambahnya.

Hingga saat ini, sekretariat Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dan sejumlah elite serikat buruh masih menentang penangguhan UMP.

MPBI adalah payung gerakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan beberapa serikat pekerja lain.

Presidium MPBI yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menilai penangguhan UMP sudah dipolitisasi Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

    Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

    Whats New
    Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

    Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

    Earn Smart
    Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

    Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

    Earn Smart
    Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

    Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

    Whats New
    Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

    Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

    Whats New
    1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

    1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

    Spend Smart
    Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

    Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

    Whats New
    Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

    Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

    Whats New
    Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

    Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

    Whats New
    BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

    BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

    Work Smart
    Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

    Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

    Whats New
    Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

    Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

    Whats New
    Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

    Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

    Whats New
    Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

    Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

    Whats New
    Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

    Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com