Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Menemukan Bukti Awal Kartel Bawang Putih

Kompas.com - 04/04/2013, 08:06 WIB

JAKRTA, KOMPAS.com  Setelah memanggil dan meminta keterangan dari lima perusahaan importir bawah putih, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku sudah mengantongi bukti-bukti yang menguatkan indikasi praktik kartel dalam bawang putih.

KPPU memastikan terdapat praktik jual-beli kuota yang dikendalikan oleh 12 perusahaan importir bawang putih. Ketua Bidang Pengkajian KPPU Munrokhim Misanam menyebutkan, dari 114 perusahaan importir bawang yang memiliki rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH), hanya 12 perusahaan yang mengendalikan pasokan. "Sekitar 102 perusahaan importir bawang putih hanya menjual kuota yang mereka miliki kepada 12 perusahaan importir pelaku kartel," katanya, Rabu (3/4/2013).

Munrokhim menjelaskan, dengan peran seperti ini, ke 12 perusahaan itu bisa menahan bawang impor untuk kemudian menjual ke pasar ketika harga sudah melambung tinggi. KPPU menghitung, satu kontainer bawang putih dijual seharga Rp 40 juta sampai Rp 60 juta. Satu kontainer berisi sekitar 25 ton bawang putih atau Rp 24.000 per kilo.

Padahal, dengan asumsi perusahaan importir pemilik izin menjual sekitar 100 kontainer, ada uang terkumpul mencapai Rp 6 miliar. Bisa dibayangkan keuntungan mereka saat menjual bawang ke pasar dengan harga Rp 60.000–Rp 70.000 sepeti yang terjadi beberapa pekan lalu.
Munrokhim menyatakan KPPU sulit menyatakan ke 12 perusahaan itu bersih dari oligopoli sehingga ketika ada kesepakatan bersama alias persekongkolan, terjadilah monopoli yang mampu mengendalikan harga pasar.

Hanya, "wasit" persaingan usaha tidak sehat ini mengaku belum mendapatkan bukti kuat yang menunjukkan 12 importir ini berasal dari satu grup. "Yang pasti mereka bekerja sama untuk cari untung dan merugikan rakyat," tandas Munrokhim.

Status pemeriksaan
KPPU juga memastikan pada dua pekan ke depan akan menaikkan status penyelidikan impor produk bawang putih menjadi pemeriksaan. Setelah itu, proses sidang KPPU akan berjalan dan hasilnya berupa rekomendasi yang ditujukan kepada penegak hukum.
Menanggapi dugaan kartel ini, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi belum mau memberikan komentar. Saya perlu melakukan konfirmasi terlebih dahulu," kilahnya.

Bachrul menyatakan, pemerintah memastikan setiap perusahaan yang masuk dalam importir terdaftar (IT) dan telah mengantongi RIPH dari Kementerian Pertanian berarti sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Jadi, kecil kemungkinan ada perusahaan importir bodong bisa mendapatkan IT dan RIPH.

Kemendag mengklaim secara rutin melakukan verifikasi ulang setelah IT, RIPH, dan surat persetujuan impor (SPI) diterbitkan. Tindakan tegas terhadap importir nakal pun telah dijatuhkan. Sampai saat ini, Kemendag sudah mencabut IT dari satu perusahaan importir yang tidak patuh.
Achmad Ridwan, Sekjen Gabungan Importir Nasional Indonesia, tidak mau menanggapi pernyataan KPPU soal kartel bawang putih. "Masalah kartel biar KPPU saja," ucapnya.

Achmad lebih menyorot buruknya tata niaga bawang oleh pemerintah yang berakibat harga melonjak. Makanya, Ridwan setuju sistem satu pintu dalam tata niaga bawang diterapkan secepatnya. (Arif Wicaksono/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

    Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

    Whats New
    Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

    Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

    Whats New
    Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

    Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

    Whats New
    Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

    Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

    Whats New
    Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

    Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

    Whats New
    Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

    Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

    Whats New
    Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

    Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

    Whats New
    TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

    TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

    Whats New
    Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

    Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

    Whats New
    Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

    Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

    Whats New
    Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

    Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

    Whats New
    Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

    Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

    Whats New
    BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

    BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

    Whats New
    Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

    Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

    Whats New
    Intip 'Modern'-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

    Intip "Modern"-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com